Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Lokasi UKM di Mal tidak Strategis

MI
12/10/2016 09:05
Lokasi UKM di Mal tidak Strategis
(MI/Panca Syurkani)

PENEMPATAN pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM) di sebagian pusat perbelanjaan modern jauh dari harapan. Lokasi usaha yang diberikan pengelola seadanya, sulit dijangkau pengunjung, bahkan ada yang sama sekali belum menyediakan tempat.

Kewajiban menampung PKL dan UKM di pusat perbelanjaan dan perkantoran itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Berdasarkan pantauan di Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, sebagai salah satu mal yang telah menampung PKL, pedagang ditempatkan di bagian belakang gedung. Lokasi usahanya berada di antara lahan parkir sepeda motor, tepatnya sepanjang akses keluar masuk kendaraan roda dua. Karena itu, badan jalan selebar 5 meter kini hanya tersisa 2 meter untuk lalu lalang kendaraan.

Tempat PKL dibuat memanjang sekitar 30 meter dengan bangunan beratap semiterbuka. Sebagian besar pedagang berjualan makanan seperti bubur ayam, ketoprak, mi ayam, dan ayam bakar. Mereka menempatkan dagangan dalam gerobak masing-masing dengan pelengkap meja dan bangku panjang sebagai tempat saji. Untuk sampai lokasi itu, pengunjung harus berjalan kaki sekitar 100 meter. Reza, 43, pedagang minuman dan rokok, saat dijumpai di lokasi mengaku mulai menempati lokasi itu Desember 2014 setelah ditawari koordinator PKL. Sebelumnya ia berjualan di pinggir jalan. "Waktu ditawari pindah, saya langsung setuju karena di luar sering ada penertiban PKL liar oleh Satpol PP," ujarnya, kemarin.

Pedagang bubur ayam, Herman, 39, menambahkan pembeli buburnya hanya pegawai mal dan segelintir pemilik usaha yang datang ke warungnya sehingga penghasilannya tidak sebesar bila berjualan di luar. Untuk menempati tempat usaha itu, ia harus membayar retribusi kepada pengelola sebesar Rp35 ribu per hari.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengakui banyak pengelola pusat perbelanjaan menempatkan pedagang di tempat tidak strategis atau belum melaksanakan aturan. Karena itu, aturan tersebut akan direvisi.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan banyaknya mal yang belum menampung PKL antara lain disebabkan beda penafsiran tentang aturan. Ia menyebutkan Plaza Indonesia salah satu yang belum menyediakan lahan itu. Namun, pusat perbelanjaan itu akan menyumbang dana Rp20 miliar-Rp25 miliar untuk membangun tempat PKL Rp40 miliar. Setengahnya lagi akan dibayarkan dengan cara dicicil dari pendapatan pengelolaan parkir. (Aya/DA/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik