Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEDAGANG kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM) masih kesulitan mendapat tempat di pusat perbelanjaan modern atau mal dalam upaya mengembangkan usaha mereka sebab pusat perbelanjaan enggan menyediakan lokasi bagi PKL. Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan Samsu Rizal Khafafi mengatakan, jika pun ada mal yang bersedia menampung PKL dan UKM, lokasinya tidak strategis. Untuk memperoleh lokasi strategis, pedagang harus membayar sewa tempat dengan tarif mahal.
Oleh karena itu, ujarnya, ia akan menggalakkan kembali kewajiban para pengelola mal untuk memberi tempat kepada PKL dan UKM. Sesuai Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Peberdayaan PKL, penataan PKL dan UKM dapat menggunakan lahan swasta, termasuk pusat perbelanjaan dan perkantoran. "Kita akan berupaya menegakkan itu karena pusat perbelanjaan wajib menyediakan 20% dari total bangunan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang di antaranya bisa untuk PKL/UKM. Kita juga minta agar ada keringanan biaya sewa, tidak disamakan dengan tenan," ujarnya, pekan lalu.
Rizal juga mengungkapkan, di wilayahnya saat ini baru 3.428 PKL dan pelaku UKM yang masuk ke pusat perbelanjaan, di antaranya di Mal Kota Kasablanka sebanyak 48 PKL/UKM, Mal Ciputra World sebanyak 51 PKL/UKM, Mal Pejaten Village sebanyak 17 PKL, dan Menara Graha 165 sebanyak 12 PKL. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menargetkan tahun ini hingga 2017 ada 87 lokasi PKL yang akan ditata. Salah satu yang telah ditata dan sudah beroperasi ialah Pujasera Melawai di Jalan Melawai Raya, Blok M.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved