Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Proyek MRT Molor,Pemprov Kena Penalti

(Aya/J-1)
10/10/2016 03:20
Proyek MRT Molor,Pemprov Kena Penalti
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MEGAPROYEK kereta moda raya terpadu atau mass rapid transit (MRT) koridor utara-selatan fase I Lebak Bulus-Bundaran HI masih terkendala pembebasan lahan di sejumlah bidang. Akibatnya, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkena penalti membayar ganti rugi karena pengerjaan proyek yang molor. "Kalau terjadi keterlambatan atau ada penambahan apa pun, negara wajib membayar ganti rugi. Akibatnya utang bertambah," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhir pekan lalu.

Dalam catatannya, hingga saat ini ada 132 peta bidang lahan di sepanjang Jalan Fatmawati Raya, tepatnya sisi timur dari lampu merah Fatmawati hingga Jalan Panglima Polim Raya Kelurahan Cipete, yang belum bisa dibebaskan tahun ini. Belum lagi 38 peta bidang lainnya yang tengah berproses hukum di pengadilan agar bisa dibebaskan. Karena itu, pada Jumat (7/10) lalu, Ahok mengikutsertakan para pemilik lahan dalam rapat koordinasi pengadaan tanah untuk proyek MRT di Balai Kota DKI.

Para pemilik lahan itu sejatinya bersedia menjual ke Pemprov DKI. Hanya saja, mereka menuntut harga appraisal yang lebih tinggi daripada harga pasar saat ini. Tak pelak, nasib proyek MRT dipastikan molor dan pemerintah tak bisa mengelak dari hukuman penalti. Pembayaran penalti bukan hanya dibayarkan ke kontraktor, melainkan juga kepada pemerintah Jepang melalui Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) yang memberi pinjaman dana pembangunan MRT itu.

"Utangnya terus tambah karena terlambat. Saya sudah tidak tahu berapa ratus miliar rupiah. Apalagi ada tambah teknologi tahan gempa, bikin pusing. Maka itu, kontrak kita yang baru nanti tidak mau lagi seperti itu," jelas Ahok.

Tawaran insentif
Hal itu diamini Gamal SM Sinurat, Asisten Sekda Bidang Pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan sebagian besar pembayaran utang dibebankan kepada Pemprov DKI. "Kami akan mencoba mendekati para pemilik lahan itu dengan memberikan insentif bagi bangunan yang terkena proyek pembangunan. Insentif itu dengan membolehkan pemilik menambah koefisien lahan bangunan (KLB) tanpa biaya," jelasnya.

Komisaris PT MRT Yusmada menambahkan, untuk tahun ini pemprov mengantongi dana sebesar Rp250 miliar guna pembebasan lahan itu. Adapun tahun lalu, dari alokasi Rp600 miliar untuk pembebasan lahan, hanya Rp125 miliar yang terpakai. Berdasarkan rencana yang sudah dibuat, jalur MRT Lebak Bulus-Bundaran HI sudah bisa diopersikan pada 2018 sejak dibangun 10 Oktober 2013 lalu. Jalur bawah tanah sepanjang 15,7 kilometer itu akan menyinggahi 13 stasiun (7 stasiun layang dan 6 stasiun bawah tanah).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya