Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Korban Vaksin Palsu Gugat Rp50 Miliar

MI
06/10/2016 08:59
Korban Vaksin Palsu Gugat Rp50 Miliar
(Antara/Rosa Panggabean)

SEBANYAK 12 keluarga pasien Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi, Jawa Barat, mengajukan ganti rugi sebesar Rp50 miliar atas kerugian penggunaan vaksin palsu.

“Pihak-pihak yang digugat itu yakni Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, dokter Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, Fianna Heronique dan Abdul Haris Thayeb selaku dokter St Elisabeth Bekasi, Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” kata kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea, di Bekasi, kemarin.

Hudson merinci gugatan ganti rugi Rp50 miliar itu diajukan sebagai kompensasi asu­ransi kesehatan selama pasien hidup dan tambahan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua.

“Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kita advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pendiacel yang disuntikkan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu. Oto­matis harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul,” kata dia. (Nic/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya