Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TERDAKWA Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin. Jaksa juga meminta majelis hakim menyampingkan keterangan saksi ahli terdakwa.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Ardito dalam sidang ke-26 dengan agenda pembacaan tuntutan di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Ardito secara yakin menegaskan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya sudah memberikan keterangan sesuai fakta. Kredibilitas saksi-saksi ahli yang diajukan pihaknya juga sudah teruji. Mereka berpengalaman di bidang masing-masing, seperti ahli toksikologi Dr I Made Gelgel dan ahli forensik toksikologi Puslabfor Mabes Polri Nursamran Su-bandi.
Keduanya, jelas Ardito, sudah lebih 1.000 kali bersidang dan menangani kasus keracunan, di antaranya yang disebabkan sianida. Karena itu, majelis hakim tidak perlu meragukan keterangan yang bersangkutan.
Begitu pula dengan alat bukti, salah satunya hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier. Saat persidangan sebelumnya, kuasa hukum Jessica menyebut rekaman CCTV sudah tidak orisinal dan ada pemotong-an adegan. Padahal, untuk menghadirkan alat bukti itu, rekaman kamera harus melalui tahap pemeriksaan oleh ahli forensik digital.
Dalam rekaman CCTV kafe tergambar jelas detik-detik proses pembunuhan terhadap Mirna. Dalam beberapa penggalan, juga terlihat gerakan tersangka yang mencurigakan. Gerak-gerik tersebut menunjukkan potensi Jessica melakukan manipulasi kopi vietnam yang pada akhirnya diminum korban.
“Rekaman CCTV menunjukkan kejadian secara utuh. Berdasarkan hasil analisis, gerakan terdakwa mencurigakan,” tambah jaksa Melanie.
Menurut jaksa, sikap tidak objektif ditunjukkan seluruh saksi ahli dari pihak terdakwa. Mereka berpatokan pada data yang tidak komprehensif saat menarik kesimpulan hasil analisis. Terutama hal itu diberikan terkait hasil analisis toksikologi dan patologi.
“Saksi ahli dari pengacara tidak menerima hasil BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Jadi keterangan menjadi bias dan valid. Itu perlu dikesampingkan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan (putusan vonis nanti),” ujarnya.
Ditemukan pula, dua saksi ahli dari pihak terdakwa diketahui bermasalah, yakni ahli toksikologi Beng Beng Ong dan Michael Robertson.
Perkara Jessica akan diputuskan pada 12 Oktober 2016. Maksimal, putusan harus diberikan 10 hari sebelum masa penahanan Jessica habis pada Kamis (3/11). (DA/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved