Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mobil Tipe Murah Dilarang Jadi Taksi Daring

MI
05/10/2016 07:10
Mobil Tipe Murah Dilarang Jadi Taksi Daring
(MI/Galih Pradipta)

MESKI bersedia memenuhi syarat uji kir, sebagian pengemudi taksi daring masih terancam dilarang beroperasi. Hal itu disebabkan kendaraan roda empat tipe low cost green car (LCGC) dengan kapasitas silinder 1.000 cc hingga 1.300 cc tidak dapat mengikuti uji kelaikan sebagai salah satu syarat angkutan umum roda empat berbasis aplikasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Atas aturan tersebut, Ketua Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Uber) Ahmad Firmansyah menyatakan seharusnya pemerintah menjelaskan secara rinci seluruh poin yang tertuang pada aturan tersebut.

Sebab, ujarnya, berdasarkan perkembangan dunia otomotif, banyak pelaku usaha taksi daring sengaja menggunakan mobil jenis LCGC dengan pertimbangan efisiensi modal dan biaya operasional.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Widjatmoko menjelaskan pembatasan spesifikasi kendaraan dilakukan demi keselamatan. (Put/DA/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya