Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Peretas Videotron Mengaku Iseng

MI
05/10/2016 07:01
Peretas Videotron Mengaku Iseng
(MI/Arya Manggala)

POLISI menangkap peretas (hacker) videotron yang memuat tayangan film porno di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu. Pria berinisial SAR itu ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kemarin, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menerangkan SAR merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang data analisis teknologi. Pria kelahiran 1992 tersebut merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.

Menurut pengakuan SAR, penayangan film porno itu berawal dari keisengannya saat melihat nama pengguna serta sandi yang dipajang di videotron saat ia lewat di jalan tersebut. SAR kemudian memotret identitas tersebut untuk diakses ke komputer miliknya. “Itu kan keterangan tersangka sementara. Kami tidak percaya begitu saja, setelah kami periksa di ponselnya tidak ada foto itu,” kata Iriawan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran menjelaskan pengambilan nama pengguna serta sandi pada videotron itu dilakukan secara ilegal. “Ini hacker-lah yang pasti. Illegal access,” tegas Fadil.

Fadil menjelaskan, setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya, pelaku menggunakan aplikasi Team Viewer untuk mengendalikan videotron melalui komputer. Ia kemudian membuka situs porno dan menyambungkannya dengan videotron tersebut.

“Jadi dia otomatis, dia menonton di displainya, juga terpampang dan terkoneksi dengan videotron yang ada di Jalan Wijaya itu,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami bagaimana SAR bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk bisa mengakses videotron itu. Dalam kasus tersebut, polisi menyita enam unit CPU dan satu telepon seluler.

Atas perbuatannya, SAR terancam dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya