Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengunggah Videotron Porno Bisa Kena UU Pornografi

Dheri Agriesta
02/10/2016 15:13
Pengunggah Videotron Porno Bisa Kena UU Pornografi
(MI/ARYA MANGGALA)

POLDA Metro Jaya telah memeriksa sepuluh saksi terkait tayangan video porno pada videotron di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pelaku yang terbukti bersalah bisa saja dijerat UU Pornografi.

"Sementara ini kita masih gunakan UU ITE untuk menjerat mereka, tapi kita juga nanti lihat UU Pornografi nanti bisa sampai ke sana ya," kata Awi di Ruang Utama Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (2/10).

Awi mengatakan, polisi masih mengemukakan asas praduga tak bersalah. Mereka masih menunggu penyidik selesai mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setidaknya, sepuluh saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Saksi terdiri dari delapan admin PT PT Transito Adiman Jati Advertising dan dua orang saksi yang menyaksikan video itu.

Selain itu, polisi juga menyita enam CPU milik perusahaan. Subdit Cyber Crime telah selesai memeriksa forensik digital terhadap lima CPU. Awi berharap, satu CPU yang tersisa selesai diperiksa hari ini.

Pemeriksaan forensik digital dilakukan untuk mencari tahu dalang penayangan atau pengunggah video itu.

"Nanti penyidik menentukan tersangkanya dan perbuatan pidananya apa, baru nanti kita tentukan pelanggaran pidananya apa," ucap Awi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya