SUBDIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan kasus dugaan pemotongan gaji pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penyelidikan dilakukan setelah perwakilan Biro Hukum DKI mengadukan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/9). Untuk tahap awal penyidik akan memeriksa pelapor termasuk sejumlah saksi terkait. Penjelasan tersebut disampaikan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Didik Sugiarto kepada wartawan, kemarin.
"Sekarang kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI untuk laporan itu. Siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkannya," katanya. Terkait dengan berkas laporan, Didik enggan membeberkan apa saja materi dan berkas yang disampaikan pelapor. Menurut dia, kepolisian bertugas memproses semua laporan yang disampaikan masyarakat. "Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada tenaga PHL. Intinya kita sudah melakukan penyelidikan," terang dia. Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kesal saat mengetahui setidaknya ada 79 PHL fiktif dan informasi pemotongan gaji para PHL Dinas Kebersihan.
Pelanggaran hukum itu diduga dilakukan salah satu mandor dari serikat pekerja lepas yang dikontrak instansi terkait. Bahkan, ada pula informasi yang menyebut PNS di instansi Dinas Kebersihan ikut menikmati uang tersebut. Pemotongan gaji PHL dilakukan melalui ATM milik PHL yang dikumpulkan mandor.
Insentif belum Diterima Puluhan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, mempertanyakan uang insentif dari pemerintah Kota Bekasi yang belum diterima sejak delapan bulan lalu. Padahal, biasanya uang tersebut diterima tiap tiga bulan sekali. "Kinerja kita melayani masyarakat sudah kita penuhi, uang operasional yang jadi hak kami belum dipenuhi pemerintah," keluh Kartam, Ketua RT 04/18, Kelurahan Jakasetia, kemarin. Di Kota Bekasi, insentif ketua RT sebesar Rp400 ribu/bulan dan ketua RW sebesar Rp600 ribu/bulan.
Kartam menuding kelalaian pihak kelurahan telah menghambat pencairan dana tersebut. Mereka, misalnya, meminta pembuatan surat pertanggungjawaban kegiatan dan penyerahan nomor rekening. "Di RT dan RW kelurahan lain, honornya tak bermasalah. Kami belum menerima sepeser pun," ujar Kartam. Ane, Ketua RW 02, mengaku kesal dengan lambatnya kerja pihak kelurahan setempat.
Saat dikonfirmasikan perihal uang insentif bulanan, pihak kelurahan tak memberikan jawaban apa pun. Terkait dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Widodo Indrijantoro menegaskan pencairan uang insentif bagi ketua RT/RW sudah dicairkan seluruhnya. "Mustahil bila ada ketua RT/RW belum dapat insentif," ujarnya.