Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ribuan Pedagang belum Melek Pajak

Putri Anisa Yuliani
03/9/2015 00:00
Ribuan Pedagang belum Melek Pajak
(MI/Rommy Pujianto)
RIBUAN pedagang di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) dan Thamrin City Jakarta Pusat yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UKM) tidak membayar pajak. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap mereka sadar pajak.

Menurut Basuki atau Ahok, data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan objek pajak yang terdapat di dua kawasan perdagangan tersebut tercatat mencapai 12.970 pedagang. Namun, yang terdaftar sebagai wajib pajak baru 8.799 pedagang.

Dari jumlah tersebut, kata Ahok, hanya 1.178 pedagang yang rutin membayarkan pajak atas keuntungan berdagang mereka. Jumlah itu hanya 13% dari total pedagang di PGMTA Blok A-G dan Thamrin City. Nilai pajak yang terkumpul dari para pedagang tersebut pada Agustus lalu mencapai Rp3,9 miliar.

Ahok berharap kehadiran Gerai Layanan Terpadu di Blok B Pasar Tanah Abang dapat mempermudah promosi kesadaran pajak sekaligus pembayaran pajak. Terlebih lagi, pemerintah pusat telah mempermudah penghitungan pajak, yakni hanya senilai 1% dari total omzet setiap bulan.

Menurutnya, potensi pajak pedagang di Tanah Abang dan Thamrin City sangat besar terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

"Mudah-mudahan dengan adanya Gerai Layanan Terpadu Pajak jadi banyak (pedagang) yang membayar pajak. Apalagi, sekarang sudah gampang bayarnya dan hanya 1% dari omzet. Tidak seperti dulu, yang harus membuat laporan keuangan tahunan," kata Ahok di sela peresmian Gerai Layanan Terpadu Pajak di Blok B Pasar Tanah Abang, Selasa (1/9).

Kurang sosialisasi
Dirjen Pajak Sigit Priyadi mengatakan penetapan pajak senilai 1% dari jumlah omzet merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Kemudahan lainnya yang diberikan ialah pembayarannya selain bisa dilakukan di Gerai Layanan Terpadu Pajak, juga bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Pajak sebesar 1% tersebut, tambahnya, juga hanya dikenakan kepada pedagang dengan nilai omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.  Pemberian kemudahan serta kehadiran gerai tersebut, menurut Sigit, merupakan bagian dari sosialisasi pajak.

Ia mengakui sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat masih minim, padahal pemasukan utama negara berasal dari pajak. Hingga kini, perolehan pajak dari masyarakat baru 11% dari potensi yang ada.

Ia juga berharap masyarakat semakin sadar untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Sebab, pembangunan negara sangat bergantung kepada kontribusi pajak dari masyarakat.

"Apa gunanya pajak? Puskesmas dibangun dari pajak, listrik dan jalan juga. Akan tetapi, (perolehan pajak) Indonesia masih kurang karena baru 11% (yang membayar pajak). Negara lain bisa 20%. Karena itu, kita harus membangun kesadaran akan pajak," kata Sigit.

Pemilik salah satu kios dan beberapa los di Blok B Pasar Tanah Abang, Lili, 54, mengaku tidak tahu mengenai kewajiban membayar pajak atas usaha berdagangnya. Selama ini ia hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

Lili berjanji setelah memperoleh sosialisasi tentang pajak usahanya yang lebih jelas dari petugas, ia akan menaati aturan dengan membayar pajak hasil usahanya di Tanah Abang.

"Saya tidak tahu (harus membayar pajak). Baru sekarang saya dengar bahwa berdagang baju juga kena pajak. Kalau dari dulu ada yang kasih tahu bagaimana cara membayarnya, berapa hitungannya, saya mau (bayar) kok," kata Lili.(J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya