DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan kosmetik palsu di Ruko Pallais De Europe nomor 26, Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Ribuan kosmetik berbagai jenis disita dan Rach-mat Effendie alias Simon selaku pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka.
"Lokasinya merupakan gudang sekaligus tempat untuk memproduksi. Kita tangkap saat tersangka melakukan proses produksi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Iwan Kurniawan, kemarin.
Bisnis ilegal itu diakui tersangka telah berlangsung sejak enam tahun silam dengan keuntungan Rp200 juta per tahun. Kosmetik palsu berupa krim pemutih dan sabun kecantikan yang dilabeli merek ternama itu hanya dipasarkan di tempat tertentu, seperti Pasar Asemka, Jakarta Barat, dan Pasar Raung, Serang, Banten.
Menurut dia, merek kosmetik yang dicatut antara lain Garnier, Citra, Lin Hua, DR Super, dan RDL Hydroquinone Tretinoin.
Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam pidana 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar lantaran terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Penyidik juga sedang mendalami sangkaan lain, yakni tindak pidana pemalsuan merek," kata Iwan.
Dijelaskan Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Agung Marlianto, tersangka membeli bahan baku kosmetik dari Pasar Asemka. Bahan itu dicampur zat kimia pewarna serta pengharum.
Krim dan sabun palsu itu dibungkus kemasan merek ternama serta diberi stiker agar terkesan seperti produk resmi. Harga yang ditawarkan pun cukup murah, yakni Rp12 ribu, baik untuk satu lusin sabun maupun krim wajah.
"Kalau kita lihat, market-nya sudah ada. Bukan untuk pasar modern, melainkan pasar menengah ke bawah. Kita juga akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), apakah kosmetik mengandung zat berbahaya seperti mercuri," ungkapnya.
Ditutup Sementara itu, Dinas Kope-rasi, Usaha Mi-kro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta bersama puluhan personel Satpol PP Jakut menutup usaha perdagangan toko sembako India Sagar di Jalan Sunter Raya Blok R, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
Toko tersebut ditutup karena menjual pangan olahan impor tanpa izin edar.
Penutupan juga merupakan tindak lanjut temuan pihak Badan POM yang menemukan 347 item produk bahan pangan olahan impor tanpa izin edar dijual.
"Temuan Badan POM kami tindak lanjuti dan usahanya kami tutup," kata Kepala Dinas (Kadis) KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi di lokasi. (Gol/Ths/J-3)