Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIAPA yang menduga klinik kecantikan di Jakarta, tidak memiliki izin. Apalagi, klinik tersebut sudah eksis sejak 2000.
Perlahan tapi pasti, G, pemilik klinik tersebut, mengembangkannya menjadi sebuah klinik utama, yang menaungi sejumlah klinik-klinik kecil. Dalam praktiknya, praktik kecantikan dilakukan di klinik utama. Klinik-klinik kecil dicantumkan sebagai cabang untuk menarik konsumen. Barulah setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek klinik tersebut terbongkar.
"Pakai gelar profesor, tapi profesornya seperti apa, dari Saint John's University di Singapura sudah dicek," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto seusai menangkap G, akhir pekan lalu, di Mabes Polri.
Klinik itu menawarkan sejumlah treatment kecantikan seperti operasi hidung dengan biaya Rp9,5 juta, operasi dagu Rp9,5 juta, operasi kantong mata Rp11 juta, juga sedot lemak yang dibanderol Rp40 juta-Rp70 juta.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penggerebekan itu merupakan langkah penegakan hukum karena berkaitan dengan pelanggaran UU tentang Praktik Kedokteran dan juga perlindungan konsumen.
"Sekarang kami masih memeriksa saksi-saksi dan juga berkoordinasi dengan Badan POM dan pakar kesehatan. Kami ingin melindungi masyarakat agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, apa pun itu jenisnya, asalkan penyelenggaranya memiliki izin dan obat-obatannya pun telah melalui pengecekan laboratorium dan sarana serta prasarananya sesuai standar," kata Boy.
Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, adanya klinik ilegal di Ibu Kota disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Harusnya jika diketahui ada yang membuka klinik, pemerintah melalui dinas kesehatan atau puskesmas setempat bisa langsung mengecek perizinan.
"Klinik seharusnya memperlihatkan izin yang mudah dilihat, jadi jelas legalitasnya. Tenaga medisnya juga harus dicek," ujar Sudaryatmo kepada Media Indonesia, Jumat (16/9).
Pemerintah juga harus tegas dengan klinik yang tidak memiliki izin. Pilihannya hanya urus secepatnya izin atau kliniknya ditutup. Selama mengurus izin, klinik itu juga tidak diperbolehkan menjalankan praktik.
Sudaryatmo meminta masyarakat lebih awas dengan keberadaan klinik yang diragukan legalitasnya. Jika sampai menggunakan jasa klinik ilegal, konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha mengelak jika pihaknya dinilai kurang mengawasi. Menurut Maria, pihaknya rutin melakukan pengawasan setiap bulan. Pengawasan dilakukan bagian pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) setiap sudin kesehatan di lima wilayah Jakarta. "Jika menemukan ada yang tidak beres, akan diteruskan ke dinas kesehatan untuk dicek," jelas Maria.(Nic/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved