Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RAZIA besar-besaran yang digelar Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan banyaknya obat kedaluwarsa yang dijual toko-toko obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Petugas juga mendapati bebasnya membeli obat keras berjenis narkotik psikotropik di pasar itu tanpa membutuhkan resep dokter.
Menurut Kepala Badan POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari, dalam razia itu ditemukan banyak pedagang obat yang mengulangi kesalahan sama. Teguran dan peringatan pun tidak mempan untuk mereka.
“Kasus peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka bukan hal baru. Pelanggarannya berulang, tidak hanya sekali. Kita beri mulai dari peringatan, peringatan keras, sampai penghentian sementara kegiatan, tetapi itu terus berulang, sampai akhirnya kita harus proses secara hukum,” tegas Dewi yang ikut dalam razia tersebut, kemarin.
Petugas gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan POM akhirnya menyegel enam toko obat karena menjual obat keras tanpa resep dokter, menjual obat kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin edar.
Salah satu pemilik toko yang disegel itu, sambung Dewi, sebenarnya ada yang tengah menjalani proses hukum, bahkan kasusnya tinggal menunggu persidangan.
Salah seorang pedagang sempat mengatakan dirinya sengaja menyimpan obat-obatan yang telah kedaluwarsa itu karena tidak mengerti cara membuangnya.
“Itu alasan kamu (pedagang)saja. Pada saat pembelian, sebetulnya sudah tahu tanggal kedaluwarsanya, sudah tahu juga cara memusnahkannya, yakni tinggal dibakar atau dihancurkan karena tidak boleh dibuang begitu saja,” jawab Dewi.
Enam toko obat yang akhirnya disegel yaitu Apotek Rakyat Rezeki, Apotek Rakyat Fauzi, Sinar Sehat 1 dan 2, Mamarguci, Rakyat Paris 2, dan Apotek Rakyat Aro’s Farma yang selain disegel juga dipasangi garis polisi.
“Disegel karena pelanggaran yang diulang-ulang,” tegas Dewi.
Ganti kemasan
Dalam razia itu, Kanit II Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Nugroho bersama anggotanya menyita 24 kardus berisi obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya. Polisi juga mendapati banyak obat kedaluwarsa yang sudah diganti kemasannya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka perdagangan obat-obatan kedaluwarsa tersebut. (Ssr/Nic/MTVN/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved