Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SUKU Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak Jakarta Selatan kemarin kembali mendatangi restoran-restoran yang kedapatan menunggak pajak. Petugas kembali menempelkan stiker besar di depan restoran yang berisi pemberitahuan utang pajak.
Setidaknya ada sepuluh restoran yang kemarin ditempeli stiker tersebut, dari 38 penunggak pajak yang terdaftar di Sudin Pelayanan Pajak Jaksel.
“Ada juga tempat usaha yang tidak ditempeli stiker karena sudah membuat surat pernyataan bahwa akan segera mencicil tunggakan pajak hari ini juga. Yang sudah ditempeli stiker, jika dalam 5 sampai 10 hari tidak juga menindaklanjuti, akan kami keluarkan surat perintah segel tempat dan pencabutan izin,” kata Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jaksel Johari, yang memimpin penyisiran tempat-tempat usaha itu.
Penempelan stiker kepada penunggak pajak itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 115/2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah. (Put/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved