Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERMUKIMAN warga di bantaran Sungai Ciliwung, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akan ditertibkan lagi pada 14 September mendatang. Warga yang masih bertahan diminta untuk segera pindah ke rumah susun sewa (rusunawa) yang telah disediakan.
Penertiban permukiman yang terkena normalisasi sungai itu dilakukan setelah penerbitan surat peringatan kedua (SP2) pada hari ini dan SP3 yang bakal diterbitkan tiga hari berikutnya. Tiga hari setelah SP3 diterbitkan dan disosialisasikan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) akan mengeluarkan surat pemberitahuan bongkar (SPB).
“Besok (hari ini) SP2 (diterbitkan) dan 14 September akan ditertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jaksel Ujang Hermawan, kemarin.
Menurutnya, sebanyak 400 personel gabungan Satpol PP dan polisi akan diturunkan pada saat penertiban permukiman liar itu. Banyaknya jumlah personel terkait dengan banyaknya jumlah rumah yang akan ditertibkan, yakni mencapai ratusan unit di atas 205 bidang lahan. Dengan begitu, tenaga yang dibutuhkan banyak. “Nanti akan ada 400 personel yang diterjunkan,” ujarnya. (Put/Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved