Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN membantah telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Bharada E masih menjadi saksi dalam kasus ini.
"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7).
Dedi juga membantah sudah Bharada E sudah ditahan. Pasalnya, Polri masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari berikutnya.
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. (OL-8)
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved