Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wali Kota Jakarta Timur Imbau Warga Manfaatkan Kebijakan Insentif Pajak

Putri Anisa Yuliani
30/12/2021 08:51
Wali Kota Jakarta Timur Imbau Warga Manfaatkan Kebijakan Insentif Pajak
Ilustrasi(Ilustrasi )

WALI Kota Jakarta Timur, M. Anwar, meminta kepada wajib pajak agar memanfaatkan keringanan fiskal yang berlaku hingga akhir 2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Anwar dalam memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Bulan Desember Tahun 2021, Rabu (29/12).

Adapun keringanan pajak yang dimaksud termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Diimbau kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar segera membayar, karena pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat juga dihasilkan dari pendapatan daerah yang sumbernya dari 11 sektor pajak,” ujarnya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Bulan Desember Tahun 2021, Rabu (29/12).

Kesebelas sektor pajak tersebut, terdiri dari hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Selain itu, paendapatan daerah termasuk pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2022.

Anwar menyebutkan, target untuk tahun 2021 di Jakarta Timur sebesar Rp4.978.267.000.000 dan saat ini sudah mencapai Rp4.539.673.505.920 atau 91,19%. Namun, ada tiga jenis pajak yang belum mencapai target, yakni, BPHTB sebesar 80,82%, PBB-P2 sebesar 75,48%, dan PKB sebesar 95,80%.

Untuk memenuhi target tersebut, Ia meminta kepada jajarannya memberikan tagihan kepada wajib pajak yang memenuni kewajibannya dan berikan sosialisasi terkait keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya