Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Warga Permata Buana Diancam Jiwanya

RO/Micom
28/9/2021 11:59
Warga Permata Buana Diancam Jiwanya
.(Dok pribadi)

BARU-baru ini kasus di Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat menghebohkan publik. Seorang Kepala Sekuriti Kompleks berinisial WH ditetapkan sebagai tersangka. 

Ternyata kasus serupa mulai bermunculan dan terungkap ke permukaan. Kali ini, seorang warga Perumahan Permata Buana juga melaporkan kasus perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan penghinaan.

Laporan di Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat bernomor: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar. Pelapornya adalah Oktavianus Rasubala mewakili kliennya, seorang warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana. 

“Laporan kita sudah cukup lama yaitu 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saksi. Kita harapkan ada perkembangan secepatnya karena klien kami sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan dan penghinaan,” kata Rasubala kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9) malam.

Dalam laporan polisi tersebut, penyidik Polrestro Jakarta Barat menggunakan pasal 335 KUHP, 310 KUHP dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. 

Rasubala mendesak penyidik Polres Jakarta Barat meningkatkan keseriusan. Ia mengacu pada kejadian ditetapkan seorang Kepala Sekuriti Kompleks di Perumahan Permata Buana menjadi tersangka pengancaman terkait keributan antar warga dan sekuriti. Penetapan menjadi tersangka berlangsung 25 September 2021 lalu.

“Kejadian yang menimpa klien kami juga sama. Maka kami minta kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti. Apalagi kita lapor sudah sejak 3 Maret 2021,” desak Rasubala.

Rasubala menceritakan kejadian yang dialami kliennya yang bernama Hartono Prasetya alias Toni, warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana. Pada 26 Februari 2021, kliennya digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.

Sekelompok orang tersebut, tegas Rasubala, menuliskan kata-kata yang tidak sepantasnya seperti tulisan: “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.

“Klien saya itu tinggal di rumahnya sendiri dan ada kata-kata usir. Klien saya merasa sangat terancam keselamatannya,” ujar Rasubala.

Menurut Rasubala kliennya tidak pernah melakukan aksi yang merugikan warga. Kliennya hanya menyurati Walikota Jakarta Barat pada Februari 2021. Dalam surat tersebut, kliennya bersama sembilan warga lain mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya. 

Pengaturan lalu lintas menyebabkan jalan di depan rumah kliennya menjadi jalan utama termasuk dilalui truk pengangkut semen, beton, dan puing. Akibatnya kliennya bersama sejumlah warga kesulitan ketika keluar rumah akibat ramainya lalu lintas.

Ramainya lalu lintas juga membuat kliennya was-was dengan keamanan rumah. Sebelumnya rumah kliennya pernah disatroni maling yang membuat trauma.

Setelah surat kepada Walikota Jakarta Barat tersebut, Rasubala menyatakan sekelompok orang melakukan persekusi terhadap kliennya. Bahkan muncul tudingan kliennya meminta pembongkaran portal di sejumlah jalan dan pembongkaran warung.

“Padahal klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan sekelompok orang tersebut. Klien kami hanya mengeluhkan apa yang dialami. Ibaratnya klien kami sudah dirugikan dengan pengaturan lalu lintas, lalu dipersekusi lagi," terang Rasubala.

Lebih lanjut Rasubala meminta polisi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. "Dengan kasus yang baru-baru ini muncul di perumahan yang sama, bisa menjadi petunjuk polisi bahwa ada sesuatu yang tidak beres terkait persekusi terhadap klien kami,” tandas Rasubala. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya