Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan instruksi larangan penjualan buku paket dan lembar kerja siswa (LKS) di seluruh lembaga pendidikan di kota itu mulai tahun ajaran baru 2016/2017.
Jika masih ada sekolah yang kedapatan menjual buku paket/LKS, Disdik akan memecat kepala sekolah di sekolah itu.
"Mulai tahun ajaran baru nanti, sekolah, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, tak dibolehkan menggunakan buku paket dan LKS sebagai buku panduan di sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila Prabowo, Minggu (24/4).
"Jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harus menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit dan pasti akan ditindak. Bentuk tindakannya, kepala sekolah diberhentikan," tegasnya.
Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu, sambungnya, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua aturan itu, terangnya, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
"Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah," ujar Herry.
Ia mengakui, di wilayahnya hingga saat ini masih ada praktik penjualan buku paket/LKS yang dilakukan pihak sekolah. Karena itu, ia akan meningkatkan pengawasan.
Materi membingungkan
Saat dihubungi di kesempatan terpisah, Kepala SDN Depok Jaya 1 Pancoran Mas, Lenny Mare-Mare, mengakui pengadaan buku paket/LKS mendapat banyak keluhan dari orangtua siswa.
Tak cuma harga yang mahal, materi buku paket/LKS itu pun kerap membingungkan guru pengajar, apalagi siswa.
"Jangankan siswa, guru terkadang kebingungan dengan materi yang disampaikan di buku paket/LKS. Menurut kami, solusi terbaik untuk dilakukan di sekolah ialah mengaktifkan program remedial (ujian ulang) di setiap sekolah," tandas Lenny.
Salah satu orangtua siswa, Indah, 47, warga Jalan Nusantara, Depok Jaya, mengaku sangat keberatan dan terbebani dengan adanya kewajiban membeli buku paket/LKS sebesar Rp9.000 per buah atau totalnya Rp90 ribu untuk 10 buku/LKS per siswa.
"Bagi saya, uang sebesar itu cukup memberatkan," katanya.
Buku/LKS yang dijual di sekolah ialah untuk mata pelajaran matematika, IPA, IPS, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, pendidikan jasmani, bahasa Sunda, seni budaya keterampilan, komputer, pendidikan kewaganegaraan (PKN), dan pendidikan lingkungan hidup. (KG/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved