Bukan Menteri Rizal atau Susi, Melainkan Ahok yang Berhak Teken Moratorium

Micom
24/4/2016 13:26
Bukan Menteri Rizal atau Susi, Melainkan Ahok yang Berhak Teken Moratorium
(Antara/Anis Efizudin)

MORATORIUM (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta sudah diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta pada 18 April.

Sudah enam hari berlalu, surat keputusan reklamasi tak kunjung keluar. Itulah sebabnya, di lapangan, reklamasi berjalan terus. "Ya, moratorium kan cuma di TV, kalau di sini, mah kagak," cetus petugas keamanan pembangunan Pulau G kepada Media Indonesia.

Sejauh ini, Surat Keputusan (SK) moratorium reklamasi Teluk Jakarta sudah dikeluarkan, tetapi SK tersebut sesungguhnya belum dibubuhi tanda tangan alias bersifat lisan saja. Karena itu, pengamat tata kota Yayat Supriatna mendesak Rizal Ramli segera menandatangani SK tersebut.

Menurut Yayat, jika SK tersebut sudah ditandatangani, asas kesepakatan terhadap pihak-pihak terkait bisa semakin ada kejelasan. Maka, wajib hukumnya untuk ditaati, dan tinggal tiap-tiap pihak bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya.

Sebaliknya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di London Inggris, Sabtu, mengatakan bahwa sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Susi, pihaknya sudah mengirim surat pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok mengenai permintaan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi.

Gubernur DKI Jakarta pun meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta secara resmi dari pemerintah pusat.

Siapakah yang berhak mengeluarkan surat moratorium reklamasi? Pakar hukum tata Negara Irmanputra Sidin kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (24/4), mengatakan hanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berhak mengeluarkan keputusan pengentian sementara reklamasi.

Irman menjelaskan, sesuai prinsip contrarius actus, siapa yang mengeluarkan izin maka dia yang menghentikan. Karena Ahok yang mengeluarkan izin, kata dia, maka Ahok pula yang berhak menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta.

Contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Asas itu berlaku meskipun dalam keputusan tata usaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan maka keputusan ini akan ditinjau kembali.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lampiran huruf C tentang “Pencabutan” menentukan: “Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh mencabut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu”.

Jika prinsip contraries actus dijalankan, buka Menteri Rizal Ramli, bukan pula Menteri Susi Pudjiastuti yang berhak meneken SK moratorium, melainkan Gubernur Ahok yang berhak. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya