Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Maritim Rizal Ramli didesak untuk segera menandatangani surat keputusan (SK) moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, sejak dikeluarkan, SK itu belum dibubuhi tanda tangan dan hanya lisan.
"Jika SK itu sudah ditandatangani, asas kesepakatan terhadap pihak-pihak terkait ada kejelasan dan wajib ditaati, termasuk oleh gubernur. Tinggal masing-masing bekerja sesuai tupoksi," kata pengamat tata kota, Yayat Supriatna, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan reklamasi tersebut. Salah satunya dengan membentuk joint committee reklamasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti menambahkan, pihaknya bersama anggota joint committee reklamasi lainnya sudah melakukan rapat perdana. "Hasil rapat menyepakati pembentukan tiga tim yang nantinya membuat rekomendasi terkait lingkungan, reklamasi itu sendiri, dan perundang-undangannya yang mesti diselaraskan agar tidak ada lagi tumpang-tindih," jelasnya.
Brahmantya mengatakan, dalam setiap tim terdapat perwakilan dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Maritim, dan Pemprov DKI Jakarta. Dari rapat perdana itu, tambah Deputi IV Kemenko Maritim Safri Burhanuddin, komite reklamasi sepakat akan memberikan laporan hasil kajian mereka setiap Kamis, yang dimulai pekan depan.
Pihak KLHK menyatakan masih terus mengevaluasi dan mendalami analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait masalah reklamasi Teluk Jakarta. "Kita kan sudah sepakat untuk penghentian sementara. Hingga saat ini kita masih terus kerja," ungkap San Afri Awang, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.
Pencarian informasi dan data, lanjutnya, dilakukan untuk melihat ada atau tidak pelanggaran amdal di 10 izin lingkungan yang telah dikeluarkan pada proyek tersebut.
Reklamasi di sejumlah daerah, seperti di Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, NTT, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan telah menimbulkan masalah lingkungan. Akibatnya, beberapa pemerintah daerah terpaksa menghentikan proyek reklamasi.
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, misalnya, menghentikan reklamasi pantai yang dilakukan pengembang karena telah membabat 150 hektare hutan bakau. "Pemkot Batam memastikan semua kegiatan reklamasi di area pantai Kota Batam dihentikan sementara. Tindakan itu diambil lantaran banyak aktivitas pengerjaan proyek yang diduga mencemari lingkungan," kata Wali Kota Batam Rudi.
Hal yang sama dilakukan Pemprov Sulawesi Utara. Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut Bidang Pembangunan dan Keuangan Sanny Parengkuan mengatakan reklamasi pantai di wilayahnya sudah dihentikan sementara. Kebijakan itu dikeluarkan pemprov untuk menyesuaikan dengan regulasi baru tentang pemberian izin reklamasi.
"Sebelumnya, izin dikeluarkan pemerintah kabupaten atau kota, sekarang yang mengeluarkan ialah instansi di bidang pesisir," jelas Sanny. (Jes/Pro/HK/LN/VL/PO/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved