Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEDANGDUT Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4). Bang Ipul, begitu ia biasa dipanggil, didakwa telah mencabuli pria remaja berinisial DS.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Bang Ipul didakwa dengan tiga pasal dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHAP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam mengatakan persidangan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dilakukan secara tertutup bagi umum karena terkait dengan tindak pidana pencabulan atau asusila.
Anggota Polsek Kepala Gading meringkus Saipul Jamil di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 25/12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Februari silam. Saipul juga dilaporkan seorang remaja lainnya berinisial MD ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dengan kasus yang sama. (Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved