Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN rapat Kemenko Maritim yang menghentikan proses reklamasi disebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai langkah pas. Sebab, itu memberikan waktu untuk penelaahan lebih jauh. Terlepas dari itu, reklamasi itu sendiri sudah menabrak banyak aturan.
"Saya kira banyak sekali masalah, banyak sekali peraturan, bahkan UU ditabrak, dalam persoalan reklamasi. Jadi saya kira sudah tepat (keputusannya)," kata Fadli, di Jakarta, Selasa (19/4).
Pengelolaan selanjutnya, kata dia, mesti disesuaikan dengan perundangan yang ada. Baik itu jika nanti tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ataupun diambil alih Pemerintah Pusat. "Kita lihat berdasar aturan siapa berhak mengelola," ucapnya.
Fadli menyebut bahwa pengusaha mesti mematuhi mekanisme dan aturan yang ada tanpa terkecuali dalam proses reklamasi maupun pendirian bangunan di atasnya. Pemerintah pun tak boleh menganakemaskan pemodal.
"Untuk pengakan hukum saya kira tidak mengesampingkan prinsip keadilan, dalam hal ini semua yang mau berusaha, termasuk pengembang, ikuti prosedur berlaku, termasuk harus ada Amdal, ada IMB dan sebagainya. Tidak boleh ada diskriminasi," cetus Fadli.
Gubernur DKI Jakarta mendasarkan kewenangan pemberian izin pengurukan laut lewat Keputusan Presiden No. 52/1995. Pasal 4 di aturan itu dipakai Gubernur untuk menerbitkan izin bagi tujuh perusahaan properti untuk membuat 17 pulau buatan sejak 2010. Ketika itu Gubernur masih dijabat oleh Fauzi Bowo.
Padahal, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diperbarui menjadi UU No.1 Tahun 2014 menyebutkan, semua izin terkait reklamasi itu kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved