Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PADA mulanya hanya masalah suap. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap itu diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan daerah DKI Jakarta tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kasus suap itu menggelinding bagai bola liar. DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan dua raperda tersebut. Tidak itu saja. Kini, ramai-ramai orang mengusulkan untuk penghentian reklamasi di Teluk Jakarta. Tidak main-main, Wapres Jusuf Kalla mengimbau proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Kalla mengatakan, proses reklamasi di Jakarta harus mengacu pada aturan yang berlaku. Menurut Kalla, UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi Teluk Jakarta sudah digagas 19 tahun sebelum UU Nomor 1 Tahun 2014 lahir. Dasar hukumnya ialah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang diteken Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Bahkan, persoalan layak tidaknya reklamasi itu sudah melewati proses hukum sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Karena itulah, bisa dipahami jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berat untuk menghentikan reklamasi. "Kalau Pak JK minta dihentikan, saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, (tapi) dasar hukumnya mana?" ujar Ahok di Jakarta, Minggu (17/4).
Bukan tanpa alasan Ahok membiarkan reklamasi terus berlanjut. Dia mengaku khawatir ada pihak-pihak yang menggugatnya menggunakan hal ini. Jika dia kalah, Pemprov DKI akan diwajibkan membayar.
Ahok sebetulnya telah mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan reklamasi kepada para pengembang. Selain kepada PT Agung Podomoro Land Tbk., izin prinsip juga diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Intiland Development Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pelindo II (Persero), dan PT Manggala Krida Yudha.
Reklamasi 17 pulau buatan yang dinamai sesuai dengan alfabet, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat tambahan daratan seluas 5.100 hektare. Untuk melakukan reklamasi itu, diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp500 triliun. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved