Pimpinan DPRD DKI Paksakan Pembahasan Raperda Reklamasi

Astri Novaria
09/4/2016 14:57
Pimpinan DPRD DKI Paksakan Pembahasan Raperda Reklamasi
(Istimewa)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi cenderung dipaksakan. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Veri Yonnevil mengatakan dari awal pembahasan, sudah terlihat isi dari dua Raperda itu sangat dipaksakan, baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Sejak awal, dua raperda (reklamasi) sudah bermasalah. Ketika melakukan Paripurna pandangan umum, dari sembilan fraksi, satu fraksi menolak dan empat fraksi setuju dengan catatan," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Very Yonnevil Munir dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Fraksi yang menolak adalah Fraksi PPP sedangkan fraksi yang setuju dengan catatan adalah Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat-PAN, dan Fraksi Nasdem. Kemudian fraksi yang menyetujui adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS.

Sebelum pembahasan dimulai Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Fraksi Hanura sebelumnya sudah meminta agar dilakukan terlebih dahulu kajian mendalam terhadap dua Raperda tersebut. Baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Namun, kata Very, catatan-catatan tersebut seolah dikesampingkan oleh pimpinan DPRD DKI. Dua minggu setelah paripurna, pembahasan di Balegda sudah dimulai tanpa ada kajian lagi.

"Selain ini, juga belum ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Makanya Hanura ingin undang pakar. Semua aspek ditinjau, baru dilakukan pembahasan," ujarnya.

Very mengatakan unsur pemaksaan oleh pimpinan Dewan sudah terlihat dari sini. Terbukti, meski anggota Balegda yang hadir hanya sedikit, tapi rapat pembahasan tetap digelar.

Pemaksaan lainnya juga muncul ketika sidang paripurna. Sudah lebih dari dua kali, sidang paripurna selalu gagal karena tidak kuorum.

"Yang ikut rapat paling hanya 30 persen. Dari anggota Balegda yang lebih dari 30 orang itu, kalau yang hadir rapat hanya 3 orang misalkan, sudah jalan itu rapatnya. Pemaksaan bisa kita lihat bahwa kita sudah paripurna berkali-kali tak pernah kuorum. Sudah 4 kali enggak kuorum. Ada kesan bahwa raperda ini harus segera disahkan," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya