Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta masih memeriksa berkas kasus pencurian kabel yang memenuhi gorong-gorong di Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan waktu 7 hari untuk memtuskan apakah berkas lengkap dan diteruskan, atau malah harus mengembalikan lagi ke penyidik.
"Kami terima berkas tiga orang tersangka. Saat ini masih diperiksa. Jika lengkap, penyidik akan melimpahkan alat bukti dan para tersangka," ujarnya
Terkait hasil penyidikan yang menunjukkan kabel di gorong-gorong itu milik PT Telkom, Vice President Corporate Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi.
Menurut Arif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas.
"Kami serahkan kepada yang berwenang," tutupnya. (Beo/Adi/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved