Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan bangunan yang ada di Pulau C sudah disegel Dinas Tata Ruang dan seluruh aktivitas pembangunan properti yang dikerjakan PT Kapuk Niaga Indah itu sudah dihentikan.
Namun, berdasarkan pantauan, pengangkutan material bangunan dari daratan Jakarta ke pulau itu hingga kermarin masih berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pembangunan di Pulau C belum bisa dilaksanakan karena rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantura Jakarta itu belum disahkan.
Karena itu, ia juga meminta Kepala Dinas Tata Ruang DKI Iswan Ahmadi agar menindak tegas anak buahnya yang membiaran aktivitas pembangunan di pulau itu.
"(Pengembang) sudah kita panggil dan dikasih peringatan sejak tahun lalu," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (8/4).
Sebelumnya Ahok juga menyatakan akan menutup akses menuju pulau hasil reklamasi itu, agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan di sana.
Berdasarkan pantauan di jalan layang menuju Pulau C di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), hingga kini sejumlah kendaraan pengangkut material bangunan masih lalu lalang membawa semen, pasir, tanah, dan air.
Sementara itu, jumlah petugas keamanan yang berjaga di jalan layang menjadi lebih banyak dari beberapa hari lalu yang hanya dua orang.
Beberapa di antara mereka berpatroli menggunakan kendaraan bermotor.
Mereka bukan hanya berjaga di pos untuk memeriksa kendaraan yang masuk dan keluar, tetapi juga berjaga hingga sekitar jembatan yang berada tepat di dekat jalan layang.
"Biasanya jalan di sisi timur dibuka dan dijadikan tempat parkir bagi pengunjung pasar. Tapi, sekarang ditutup terus," kata Harto, salah satu warga yang rutin berbelanja di Fresh Market PIK. (Ssr/Nic/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved