Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DINAS Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hingga kini belum menjatuhkan sanksi kepada awak angkutan umum yang tidak menurunkan tarif.
Padahal, keputusan penurunan tarif telah diberlakukan sejak 7 April lalu.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, hingga Jumat (8/4) angkutan umum tetap mengutif ongkos dengan tarif lama.
Bus Kopaja dan metromini tetap menerapkan ongkos Rp4.000 per penumpang dan angkot Rp3.500 hingga Rp4.000.
Petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara dan Barat yang turun ke lapangan juga menemukan awak angkutan umum tidak menurunkan tarif sebesar Rp13% sebagai dampak penurunan harga bahan bakar minyak.
Awak angkutan umum berdalih belum mendapatkan informasi tentang instruksi penurunan tarif.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu menyatakan segera memperbanyak lembar Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyesuaian tarif untuk disebarkan kepada sopir-sopir angkutan umum agar mereka tidak beralasan mempertahankan tarif lama.
"Kami akan bahas di Dishub DKI kapan penindakan akan dilakukan dan sanksinya," ujar Benhard saat berada di Terminal Tanjung Priok.
Sementara itu, Kepala Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rudolf Gultom menyatakan akan terus menyosialisasikan agar awak angkutan umum menurunkan tarif.
Seharusnya tarif bus sedang (Kopaja dan metromini) turun menjadi Rp3.500 dan angkot Rp3.000. (Wan/Sri/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved