Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Pertamina (persero) memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15, RT 06/02, Pancoran, Jakarta Selatan, secara hukum sah milik Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali yang diajukan.
Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, dan 707, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No 103/1973 yang dibuat di hadapan notaris Mochtar Affandi di Jakarta.
"Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut," kata Manajer Legal PT PTC Achmad Suyudi dalam keterangan pers yang diterima kemarin.
Suyudi menambahkan, PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika, dan aparat sipil negara setempat terkait dengan status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina dan semua kami lakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkas Suyudi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengakui tanah sengketa di Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata milik Pertamina. Secara hukum Pertamina berhak mengambil tanah tersebut dan menggunakannya.
"Tanah tersebut faktanya milik Pertamina. Sekarang BUMN itu ingin menggunakannya, tentu kita juga harus menghormati, negara kita negara hukum, kepemilikan dan lain-lain (atas tanah tersebut) milik Pertamina," ujar Riza.
Persoalannya, lanjut Riza, warga sudah menempati tanah tersebut dalam jangka waktu puluhan tahun sehingga warga enggan berpindah dari tanah di Pancoran tersebut. Dalam konteks ini, ujar Riza, kita perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Karena itu, lanjut Riza, baik pihak Pertamina maupun warga Pancoran perlu duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik.
Sebelumnya, PT Pertamina mencoba mengambil kembali aset lahan seluas 4,8 hektare di Pancoran Buntu II. Dalam proses tersebut bentrokan terjadi pada Rabu (17/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Pancoran.
Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan kelambatan pihak Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan, untuk mengantisipasi timbulnya bentrokan itu.
“Polda Metro Jaya seharusnya sejak dari awal sudah mampu melakukan deteksi potensi gangguan keamanan dan secara kewilayahan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif yang diperbolehkan UU, termasuk membubarkan kerumunan sejak awal,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho. (Put/Ssr/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved