Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan penghentian berbagai pembangunan di semua pulau hasil reklamasi.
Perintah itu dikeluarkannya karena belum satu pun pengembang yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi.
"Saya minta yang sudah bangun untuk berhenti. Saya segel semua sampai IMB keluar," kata Ahok di Balai Kota, kemarin.
Dari 17 pulau hasil reklamasi, saat ini sudah tiga pulau yang mulai didirikan bangunan, yakni Pulau C, Pulau D (dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah/KNI), dan Pulau G (dibangun PT Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro Land). Pulau C memiliki luas 276 hektare, Pulau D memiliki 312 hektare, dan Pulau G memiliki 161 hektare.
Di Pulau C dan G, pengembang bahkan sudah mulai membangun rumah toko (ruko) dan perumahan tempat tinggal. Ahok pun menyebut Dinas Tata Kota kebobolan dalam pengawasan pulau hasil reklamasi itu karena terbukti membiarkan pengembang membangun tanpa mengantongi IMB.
"Di Jakarta ini banyak sekali kebobolannya. Itu buktinya, ada apartemen yang tidak sesuai KLB (Koefisien Lantai Bangunan), jadi kelebihan dua lantai. Apartemennya sudah jadi dan siap dijual.
Setelah ketahuan, pemiliknya baru mau bayar denda. Saya bilang enggak bisa seperti itu. Kelebihan dua lantai itu harus dibongkar karena enggak sesuai izin. Mau saya evaluasi itu. Masak bangunan begitu tinggi, Dinas Tata Kota enggak tahu," ujarnya.
Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswan Ahmadi mengakui kelalaiannya dalam pengawasan bangunan di DKI. Ia menyatakan sudah mengirim surat peringatan pertama kepada perusahaan yang membangun di pulau hasil reklamasi itu.
Tak hanya berisi peringatan, di surat itu juga ditegaskan renananya membongkar bangunan di situ jika tak sesuai dengan rencana tata ruang yang akan diatur dalam Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kawasan Pantura Jakarta serta Rancangan Revisi Perda No 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTR) Pantura.
"Saya juga akan bongkar bangunan yang kalau ternyata tak sesuai Raperda tata ruang," tegas Iswan.
Pasalnya, dalam dua rancangan Perda itu ditetapkan kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan 30% lahan pulau hasil reklamasi untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, di dalam pulau juga ada bagian yang harus dijadikan ruang terbuka biru (RTB) serta garis sempadan pantai (GSP) yang tidak boleh dibangun bangunan apa pun. (Put/Ssr/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved