Nasabah Tuntut Polisi Tahan Bos Indosurya

RO/Micom
22/2/2021 10:52
Nasabah Tuntut Polisi Tahan Bos Indosurya
.(istimewa)

PELAPOR kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Priyono Adi Nugroho menuntut supaya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri, pemilik, juga bos besar KSP Indosurya Henry Surya.

"Kapolri tinggal perintahkan Kabareskrim menahan Henry Surya. Jangan dibiarkan bebas berkeliaran kayak sekarang," katanya, di Jakarta, Senin (21/2).

Priyono Adi melanjutkan, secara hukum sebenarnya sudah mudah buat penyidik menahan Henry Surya. Pasalnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus yang menyebabkan dana masyarakat hilang mencapai Rp14 triliun, Henry Surya dijerat pasal 46 UU Perbankan dan lapisan pasal lainnya dari KUH Acara Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Sebenarnya syarat obyektif untuk menahan Henry Surya sudah terpenuhi karena ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun. Selain itu syarat subyektifnya seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan juga rawan terjadi. Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan buat penyidik untuk tidak menahan Henry Surya," cetus Priyono Adi.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim menegaskan tidak akan berhenti menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyebut hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas.

"Kami akan buat aduan ke Kompolnas dan Ombudsman untuk memeriksa dan mengawasi proses penanganan kasus KSP Indosurya di Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami juga akan menggelar lagi unjuk rasa ke Istana Presiden dan berharap Kapolri cepat memenuhi sekaligus membuktikan janji yang sudah dilontarkannya melalui konsep Presisi," terang Alvin.

Dikatakannya juga, ada banyak kejanggalan dalam kasus KSP Indosurya. Semua kejanggalan itu kemudian memunculkan dugaan adanya jenderal atau pejabat negara senior yang pengaruhnya sudah cukup buat mengerdilkan nyali penyidik menahan Henry Surya.

Ditambah lagi, lanjut Alvin, proses penyidikan selama ini juga belum melacak ke mana larinya uang Rp14 triliun hasil TPPU tersangka Henry Surya di KSP Indosurya. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya