Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENYIDIK Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica kembali ditahan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (30/3).
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan perpanjangan untuk kedua kalinya itu telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perpanjangan masa penahanan klien kami seharusnya berakhir pada 29 Maret, tetapi penyidik kembali memperpanjang selama 30 hari ke depan," ujar Yudi.
Perpanjangan itu dilakukan penyidik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan itu ke penyidik karena dinyatakan belum lengkap.
"Berkas dikembalikan terus oleh kejaksaan, itu artinya kurang bukti. Polisi harusnya tahu diri," ujar Yudi. Hingga kemarin, Jessica sudah ditahan selama 60 hari. Penahanan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diperpanjang 40 hari. (Beo/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved