Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menyedot Rupiah dari Duka Warga

30/3/2016 04:00
Menyedot Rupiah dari Duka Warga
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PRAKTIK pungutan liar alias pungli menjadi 'kewajaran' bagi sebagian aparatur pemerintah. Pameo 'kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah' mengakibatkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus mengeluarkan biaya ekstra dari yang seharusnya. Bahkan, yang seharusnya bebas biaya, malah menjadi ladang subur praktik haram itu. Salah satu bukti yang ditemukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ialah pengurusan permakaman warga.

Ahok, demikian gubernur biasa disapa, sering menerima laporan pungli yang dilakukan oknum-oknum tempat permakaman umum (TPU). Dalihnya untuk mempercepat proses permakaman, sejumlah rupiah menjadi syaratnya. Warga yang terdesak menguburkan jenazah kerabatnya pasti memenuhinya.

Gerahnya Ahok pun ditambah, pimpinan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman selalu mengelak adanya pungli yang dilakukan jajarannya.

"Saya sudah bilang pungli itu masih ada, tapi kepalanya mengelak terus. Selalu bilang tidak ada. Saya heran," ujarnya di Balai Kota, Selasa (29/3).

Lantaran itu, Ahok membentuk tim dan berupaya membuktikan adanya pungli di TPU. Hasilnya, tim bentukan Ahok yang menyamar sebagai warga yang hendak mengurus permakaman menemukan praktik haram itu di TPU Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak tanggung-tanggung, Ahok mendapat bukti berupa percakapan suara antara orang arahannya dan Kepala TPU Petamburan.

Mendapatkan bukti itu, Ahok makin geram. Apalagi, nyatanya kepala TPU terang-terangan meminta biaya tambahan alias pungli. Biaya tersebut dibebankan kepada warga agar oknum itu bisa hidup bermewah-mewahan.

"Saya tunjukkan saat rapim, kata dia (oknum) hasilnya lumayan loh bisa buat kredit rumah, kredit mobil. Ini enggak benar," tegasnya.

Ahok pun meminta kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman tegas untuk merombak jajarannya. Jika tidak, Ahok tak ragu mencopot kepala dinas tersebut. Ahok menduga, praktik pungli juga tersebar di TPU-TPU lainnya.

Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, menambahkan, bila terbukti melakukan pungli dan penggunaan uang negara untuk memperkaya diri, PNS dapat dicopot jabatannya dan dipecat sebagai PNS. Mekanismenya, Badan Kepegawaian Daerah membuat rekomendasi dan melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk mencopot PNS terkait. Dilampirkan pula alasannya mengapa PNS tersebut harus dipecat. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur, pihaknya mendukung langkah pemberian sanksi yang berat kepada PNS yang kedapatan melakukan pungli. "Yang jelas siapa pun yang melakukan pungli tidak hanya di pertamanan di mana pun harus dicopot," tegas Bambang. (Putri Anisa Yuliani/Selamat Saragih/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya