Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat terkait dengan permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII menyebut surat itu sudah diserahkan kepada pimpinan pesantren tersebut.
Menurut PTPN, mereka menggugat penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII, di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, oleh Markaz Syariah sejak 2013, tanpa izin.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah dalam pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, Kamis (24/12).
Dia juga menyebutkan bahwa Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya.
Adapun lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin itu seluas 30,91 hektare. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No 299 tanggal 4 Juli 2008.
PTPN pun menyebut pihak Markaz Syariah telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51/1960, dan Pasal 480 KUHP.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 19 Januari 2017. Penyidik pun telah meminta keterangan terhadap tiga saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan akan mengecek kembali soal penanganan kasus ini.
Melalui siaran pers yang diedarkan Kamis (24/12), Rizieq membantah telah merampas lahan PTPN VIII. Menurutnya, lahan tersebut sudah ia beli dari petani. Bahkan, ia mengklaim jika dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati, sampai gubernur.
Namun, ia mengakui jika status tanah pesantren ialah HGU atas nama PTPN VIII. "Lahan tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat dan secara fisik, PTPN tidak pernah menguasai serta menelantarkan lahan tersebut," katanya.
Rizieq mengaku siap melepas lahan tersebut jika pemerintah ingin mengambilnya. Namun, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan Markaz Syariah yang didirikan pada 2015 itu.
Pengamat pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menilai Rizieq tidak bisa meminta ganti rugi karena telah mendirikan bangunan di lahan yang bukan haknya. Selain itu, Rizieq juga mengetahui dan secara sadar membangun di tanah milik negara.
Sementara itu, Andi Rian mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung karena Rizieq yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
Andi menegaskan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini tidak ada tersangka lain selain Rizieq. Pasalnya, acara ini tidak memiliki kepanitiaan. (DD/Faj/Ykb/J-1
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved