Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MASSA dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara, Senin (14/3).
Tercatat sekitar 500 pengemudi taksi, 100 pengemudi angkutan bus kecil, 800 pengemudi angkutan lingkungan, dan 200 pengemudi bus kota turut dalam unjuk rasa itu.
Ketua PPAD, Cecep Handoko, menyatakan seluruh awak angkutan umum dan pengusaha angkutan umum menolak adanya transportasi berbasis aplikasi.
Mereka menuntut pemerintah pusat menutup aplikasi itu.
Sebab, jelas Cecep, transportasi daring melanggar ketentuan bentuk-bentuk angkutan umum menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan tarif yang sangat murah dan di bawah ketentuan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta pun dinilai mematikan usaha angkutan umum.
"Sudah tidak adil persaingan usaha disini. Tarif mereka jauh lebih murah, sementara kami harus berjuang ini itu. Untuk mengurus perizinan dan trayek duku tidak murah," kata Cecep di Balai Kota, Senin (14/3). Sikap pemerintah yang mendiamkan masalah ini, menurut Cecep, ibarat menyimpan bom waktu.
Harus ada payung hukum transportasi aplikasi dan standar tarif agar angkutan umum bisa bersaing secara sehat.
"Kondisi di lapangan sudah berbenturan antara pelat kuning dan pelat hitam. Jadi, hukum itu diciptakan untuk masyarakat, bukan masyarakat buat hukum. Polda Metro pun sudah mengakui Uber melanggar dan pernah ditindak," kata Cecep.
Setali tiga uang, DPD Organda DKI Jakarta juga mendesak permintaan serupa kepada Pemprov DKI Jakarta karena transportasi aplikasi, seperti, Uber dan Grab Car, bagi Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, ilegal.
"Masak pelat hitam bisa untuk angkutan umum," ungkapnya.
Shafruhan menambahkan tuntutan kedua ialah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Usia Kendaraan Angkutan Umum.
Perda itu bertentangan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
"Di Perda No 5/2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, tapi di PM No 98/2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Jadi, ini bertentangan jauh kan," terangnya.
Payung hukum
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku telah menertibkan 65 angkutan taksi Uber tahun ini.
Hal itu merupakan bentuk ketegasan Pemprov DKI dalam menangani transportasi berpelat hitam itu.
Namun, pihaknya tidak bisa mencegah jika kendaraan itu beroperasi lagi.
"Kalau memang nanti dia kena lagi ya kita tilang lagi dan kita kandangin lagi," ujarnya.
Andri berkilah penindakan secara permanen masih belum dapat dilakukan karena belum ada aturan.
Jika operator ingin ada kesamaan tarif dan standardisasi agar bisa bersaing secara sehat, itu harus merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
"Kita dorong untuk revisi ke pusat karena kami tidak berkapasitas untuk itu," terangnya.
Sementara itu, Direktur Pelaksana Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan Grab bukan perusahaan penyedia jasa angkutan umum.
Pihaknya hanya menyediakan platform untuk mempertemukan pengguna dengan angkutan.
Grab menetapkan standar hanya menerima angkutan yang berusia di bawah lima tahun untuk sepeda motor dan di bawah 10 tahun untuk kendaraan roda empat.
"Kami sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah sehingga kami tidak melanggar ketentuan yang ada. Kami juga bayar pajak," kata Ridzki dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya, jelas Ridzki, menerapkan standar yang tinggi untuk merekrut pemilik mobil pribadi menjadi pengemudi Grab Car.
Keahlian setiap pengemudi akan dites.
Kendaraan yang dimiliki harus lolos uji emisi dan uji kir.
Pengemudi juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk memastikan catatan kelakukan baik bagi calon pengemudi.
Khusus untuk mesin mobil, Grab mewajibkan hanya mobil yang berkapasitas mesin 1.200 cc sampai 6.000 cc.
Khusus untuk jenis mobil Daihatsu Xenia, kapasitas mesin yang diterima hanya 1.000 cc gasoline atau diesel. (Ssr/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved