Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta Gubernur Anies Baswedan hati-hati untuk menerapkan jalur sepeda di ruas Tol Lingkar Dalam Kota.
Menurutnya dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak disebutkan pemanfaatn jalan bebas hambatan untuk jalur sepeda.
"Harus merubah lagi aturan terkait bebas hambatan. Jadi fungsinya dibolehkan enggak untuk jalur sepeda. Jangan sampai keliru atas fungsi jalan bebas hambatan. Saya kira perlu kehati-hatian dari Pemprov DKI," terang Alfred kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam surat izin yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk penyediaan satu ruas jalan sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok), Alfred menyebut bahwa pada sisi barat atau jalur kiri yang diminta untuk menjadi jalur sepeda.
Ia menegaskan bahwa jalur kiri atau disebut bahu jalan di jalan tol berfungsi untuk emergency atau keadaan darurat. Bukan digunakan untuk pergerakan kendaraan.
"Jalur paling kiri adalah jalur evakuasi. Walaupun itu Tol Dalam Kota ya namanya ada jalur emergency. Kalau dipakai untuk pesepeda dimana jalur emergency-nya?" tukas Alfred.
Ia menegaskan, sebaiknya Pemprov DKI memanfaatkan jalur sepeda yang sudah dibuat di 22 ruas jalan dengan panjang 63 km.
Baca juga : Anies Usul Jalur Sepeda di Jalan Tol, PDIP: Kebijakan Aneh
Alfred menduga rencana road bike di jalan Tol Dalam Kota itu sebagai pengalihan atas penerapan Kawasan Khusus Sepeda (KKP).
"Kemarin kan mereka bangun Kawasan Khusus Sepeda. Tapi masih banyak orang yang lari, berjalan kaki bahkan nongkrong. Enggak efektif. Jadinya dipindahkan ke tol," tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Univeristas Indonesia Muslich Zainal Asikin menuturkan, jika dipisahkan dengan beton secara masif sebenarnya tidak ada masalah jalur sepeda di jalan tol.
Namun, Pemprov DKI diminta menjaga ketat tol tersebut jika diizinkan PUPR ada jalur sepeda.
"Dengan catatan jumlah pemakai sepeda angkanya sudah tinggi. Itu pun harus dipastikan bahwa dipintu masuk dan keluar tol harus benar-benar diatur sehingga aman bagi semuanya," jelas Muslich.
Ia menyebut memang tidak ada aturan yang menyebutkan jalan bebas hambatan diperbolehkan ada jalur sepeda. Namun, hal itu bisa diatur lewat peraturan menteri.
"Bisa dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan, dan itu lebih mudah prosesnya dari Peraturan Menteri PUPR," pungkas Muslich. (OL-7)
PROYEK pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 2B (STA 97+600-STA 116+000) ditargetkan rampung pada 30 September.
LAHAN seluas sekitar 320.000 meter persegi milik Keraton Yogyakarta disewakan dengan skema jangka panjang untuk proyek jalan tol.
Diproyeksikan UMKM di Rest Area Heritage Banjaratma Km 260 B Tol Pejagan-Pemalang ini, dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Ruas tol Kutepat yang juga merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Danau Toba yang semula enam jam menjadi hanya dua jam.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved