Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies Diminta Hati-hati Berlakukan Jalur Sepeda di Jalan Tol

Insi Nantika Jelita
26/8/2020 19:51
Anies Diminta Hati-hati Berlakukan Jalur Sepeda di Jalan Tol
Jalur sepeda di Jakarta(Antara/ Aditya Pradana Putra)

KETUA Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta Gubernur Anies Baswedan hati-hati untuk menerapkan jalur sepeda di ruas Tol Lingkar Dalam Kota.

Menurutnya dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak disebutkan pemanfaatn jalan bebas hambatan untuk jalur sepeda.

"Harus merubah lagi aturan terkait bebas hambatan. Jadi fungsinya dibolehkan enggak untuk jalur sepeda. Jangan sampai keliru atas fungsi jalan bebas hambatan. Saya kira perlu kehati-hatian dari Pemprov DKI," terang Alfred kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam surat izin yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk penyediaan satu ruas jalan sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok), Alfred menyebut bahwa pada sisi barat atau jalur kiri yang diminta untuk menjadi jalur sepeda.

Ia menegaskan bahwa jalur kiri atau disebut bahu jalan di jalan tol berfungsi untuk emergency atau keadaan darurat. Bukan digunakan untuk pergerakan kendaraan.

"Jalur paling kiri adalah jalur evakuasi. Walaupun itu Tol Dalam Kota ya namanya ada jalur emergency. Kalau dipakai untuk pesepeda dimana jalur emergency-nya?" tukas Alfred.

Ia menegaskan, sebaiknya Pemprov DKI memanfaatkan jalur sepeda yang sudah dibuat di 22 ruas jalan dengan panjang 63 km.

Baca juga : Anies Usul Jalur Sepeda di Jalan Tol, PDIP: Kebijakan Aneh

Alfred menduga rencana road bike di jalan Tol Dalam Kota itu sebagai pengalihan atas penerapan Kawasan Khusus Sepeda (KKP).

"Kemarin kan mereka bangun Kawasan Khusus Sepeda. Tapi masih banyak orang yang lari, berjalan kaki bahkan nongkrong. Enggak efektif. Jadinya dipindahkan ke tol," tukasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Univeristas Indonesia Muslich Zainal Asikin menuturkan, jika dipisahkan dengan beton secara masif sebenarnya tidak ada masalah jalur sepeda di jalan tol.

Namun, Pemprov DKI diminta menjaga ketat tol tersebut jika diizinkan PUPR ada jalur sepeda.

"Dengan catatan jumlah pemakai sepeda angkanya sudah tinggi. Itu pun harus dipastikan bahwa dipintu masuk dan keluar tol harus benar-benar diatur sehingga aman bagi semuanya," jelas Muslich.

Ia menyebut memang tidak ada aturan yang menyebutkan jalan bebas hambatan diperbolehkan ada jalur sepeda. Namun, hal itu bisa diatur lewat peraturan menteri.

"Bisa dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan, dan itu lebih mudah prosesnya dari Peraturan Menteri PUPR," pungkas Muslich. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik