Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAWAN Teman Ahok masih merasa kebingungan soal teknis penggalangan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan maju melalui jalur independen. Teknis itu tidak diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, membenarkan hal itu. KPU hanya mengatur perihal penyerahan dukungan dari tim sukses ke KPU.
"Penggalangan dukungan tidak diatur, yang diatur itu tata cara penyerahan dukungannya," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (9/3).
Oleh karena itu, Sumarno tidak dapat memastikan apakah teknis yang kini dijalankan oleh Teman Ahok sudah tepat atau belum. Sumarno menjelaskan, yang penting Teman Ahok menyerahkan bentuk dukungan sudah dalam form yang ditetapkan KPU.
"Form standar yang ditetapkan KPU namanya formulir model B1-KWK perseorangan," ujar Sumarno.
Di dalam formulir berstandar KPU itu sudah ada kolom nama pendukung, alamat pendukung, tandatangan dan cap pendukung. Formulir tersebut juga harus memuat tanda tangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang didukung.
Kemudian formulir tersebut dikumpulkan per kelurahan menggunakan materai. Formulir harus diserahkan awal Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi sekarang kalau ada siapapun (tim sukses calon independen), misal Teman Ahok, belum mengumpulkan formulir sesuai standar, tinggal dipindahkan ke formulir KPU," jelas Sumarno.
Sebelumnya, Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas sempat mengeluhkan ketiadaannya teknis yang jelas soal penggalangan dukungan untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen.
"Itu jadi tugas media membantu kita memahami seperti apa (teknisnya), karena dari Pak Sumarno pun tidak ada kalimat yang menyebutkan teknis detil penggalangan itu harus seperti apa," kata Amalia, kemarin (8/3). (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved