Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMERINTAH Kota Madya Jakarta Timur mematangkan teknis penertiban permukiman warga di kawasan Slamet Riyadi 4, Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Seusai KTT OKI.
Pelaksanaan penertiban ditargetkan pada April 2016.
Penegasan ini dikemukakan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana saat dimintai konfirmasi, Senin (7/3).
Pembahasan teknis itu, jelas Bambang, menyangkut waktu penertiban serta tempat rumah susun (rusun) yang akan diberikan kepada warga RW 04 dan 03 yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung.
Menurut Bambang, ada dua opsi rusun yang akan ditempati warga. Yakni Rusun Pulogebang dan Rusun Rawa Bebek Cakung, Jaktim.
"(Rusun) Pulogebang, cuma itu sebagian sudah diisi (warga) Kalijodo. Nanti masuk di antara dua itu tergantung yang muat (kapasitas) di mana," ujarnya.
Sebelumnya, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur permukiman di RW 04.
Di kawasan tu terdapat 186 bangunan yang akan ditertibkan. Permukiman yang berada di wilayah RT 01, 08, 09, 10, 11 dan 12 dihuni sekitar 600-an jiwa.
Dari jumlah itu, ada 181 bangunan rumah warga, 2 musala, 1 masjid, 1 bangunan Ko-perasi Jasa Kelurahan (KJK), dan 1 Sekretariat RW.
Adapun, untuk wilayah RW 03 belum dilakukan pengukuran.
Kali Kamal
Terkait pembangunan dinding turap (sheet pile) dan pelebaran kali beserta jalan inspeksi menjadi 30 meter di Kali Kamal, Jakarta Barat, bakal dilaksanakan akhir Maret ini.
Meskipun, proses ganti rugi ke pemilik lahan yang bersertifikat belum diselesaikan.
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Imron menjelaskan, pembangunan sheet pile merupakan proyek dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didanai Bank Dunia.
Adapun, dana untuk pembebasan lahan berasal dari Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Warga yang memiliki sertifikat lahan dan bangunan, menurut Imron, sudah menerima rencana pembebasan lahan yang akan dilakukan pemerintah.
"Sudah dibicarakan melalui camat. Warga akan menerima ganti rugi sesuai surat-surat yang dimiliki. Jadi pekerjaan akan dimulai dalam bulan ini walau proses ganti rugi belum selesai. Dengan catatan, Kepala Dinas Tata Air akan membuat surat pernyataan untuk komitmen ganti rugi," jelasnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Proyek tersebut akan terbagi menjadi dua tahap.
Untuk saat ini Ditjen Cipta Karya menyatakan baru bisa membangun di lahan sepanjang 600 meter di Kali Kamal yang masuk di wilayah Jakarta Utara.
Di wilayah ini, tidak ada bangunan liar yang harus ditertibkan, hanya ada bangunan bersertifikat yang harus diganti rugi.
Adapun, untuk pembebasan tahap kedua di bantaran Kali Kamal di Kelurahan Tegal Alur dan Kelurahan Kamal sepanjang 3 km, ia menyatakan belum ada pendanaan dari Ditjen Cipta Karya untuk tahap kedua ini. (Mal/Wan/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved