Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemda Wajib Awasi Perilaku Masyarakat

Gana Buana
26/6/2020 05:15
Pemda Wajib Awasi Perilaku Masyarakat
Petugas Satpol PP mempersilakan pelanggar aturan PSBB untuk melaksanakan sanksi kerja sosial menyapu jalan di Pasar Jatinegara, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH daerah (pemda) diharapkan mampu memberikan pengawasan atas perilaku masyarakat saat new normal. Pasalnya, membiasakan diri dengan protokol kesehatan di era new normal untuk mencegah penyebaran covid-19 bukanlah perkara mudah.

Pakar Kesehatan Masyarakat UI Prof Hasbullah Thabrany mengatakan peran penting pemerintah di masa new normal ini amat dibutuhkan. Pemerintah pusat berperan membuat aturan dengan sosialisasinya dan pemerintah daerah wajib memperhatikan masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah dibuat.

“Aturan atau protokolnya sudah dibuat, sudah disusun tinggal diawasi implementasinya di masyarakat. Apalagi, mengubah kebiasaan masa lalu 100% butuh waktu tidak cepat,” katanya kepada Media Indonesia, kemarin.

Karena itu, pemda perlu mengedepankan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari covid-19, termasuk pula pada wilayah-wilayah yang masih kategori zona hijau.

Dia menekankan bahwa kepala daerah lebih baik tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengenai new normal sampai dapat memastikan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat sudah terjaga.

Apalagi, kata Hasbullah, sampai saat ini kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan masih sangat rendah, termasuk di DKI Jakarta yang sudah memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ataupun Jawa Timur yang sudah resmi memberhentikan masa PSBB di Surabaya.

“Kepada pemda harus berani menindak tegas masyarakat. Bila tidak ada tindakan tegas, akan banyak yang menjadi korban. Selain itu, pemda perlu juga melakukan pendekatan-pendekatan yang menyesuaikan dengan budaya masyarakat. Itu yang penting,” kata dia.

Dia juga meminta pemda untuk segera menjalankan sanksi-sanksi yang tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Nah, edukasi juga harus diikuti dengan cambukan yang membuat masyarakat kapok. Ini menjadi bagian sulit untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah,” lanjut dia.

Untuk masyarakat, lanjut dia, ketidakdisiplinan akan merugikan mereka. Sebab, jika pemerintah memberlakukan kembali masa PSBB, gerak lingkup masyarakat tidak akan berjalan seperti biasa lagi. Dengan begitu, mata rantai perekonomian rakyat pun akan terganggu.

“Apabila pasar nanti ditutup lantaran dianggap sebagai media penularan baru, masyarakat yang bakal rugi: mereka tidak bisa ke pasar, pedagang juga tidak bisa jualan, seperti itu,” pungkas Hasbullah.

Protokol kesehatan

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum dimaksud meliputi mal, pertokoan, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, tempat wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan jasa penyelenggaraan event.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan beberapa protokol itu, yakni mencuci tangan, menghindari menyentuh area wajah dalam kondisi tangan yang belum bersih, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menggunakan masker.

Selanjutnya, jaga jarak sosial dengan orang lain minimal 1 meter, isolasi mandiri bagi mereka yang merasa tidak sehat, dan menjaga kesehatan dengan berjemur sinar matahari pagi, mengonsumsi makanan bergizi, dan melakukan olahraga ringan. (S-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya