KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan pembahasan rencana pembangunan Kebun Raya baru di Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan pihaknya tengah melakukan program revitalisasi Situ Gede di Kecamatan Bogor Barat, Kota Gede. Sumber dana revitalisasi Situ Gede adalah bantuan dari Provinsi Jawa Barat.
Adapun keberadaan Situ Gede masih dalam area Center for International Forestry Research (Cifor) milik KLHK. Luas lahannya sekitar 52 hektare dan akan diselaraskan dengan program revitalisasi Situ Gede.
"Jadi rencananya KLHK mau membuat Kebun Raya Bogor Dua dengan luas 52 hektare yang ada di kawasan Cifor. Nantinya akan dibuat juga tempat riset dan fasilitas lainnya. Kebetulan kita akan akan merevitalisasi kawasan Situ Gede menjadi kawasan wisata baru yang lebih representatatif. Jadi kita ingin agar ada kolaborasi dalam perencanaannya nanti," kata Dedie.
Di area tersebut, KLHK juga melakukan program pengembangkan biakan ulat sutra. Pun ada tanaman blueberry sebagai makanan utama ulat sutera.
Baca juga: Kebun Raya Bogor Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia
Dalam kesempatan itu, Dedie juga menyebut kolaborasi pembangunan Kebun Raya Bogor baru dengan penataan kawasan Situ Gede bakal meliputi sejumlah sarana dan insfratruktur.
Nantinya jalan raya yang mengarah ke Cifor dan Situ Gede, yang berstatus milik KLHK, sepanjang 1,9 kilometer dari jalan utama, juga akan ditata.
"Kita fokus di penataan jalan dulu. Dari ujung Terminal Bubulak sampai Cifor, kita akan tata ulang. Termasuk pembangunan pedestrian, taman, penertiban pedagang kaki lima yang melanggar. Ini sudah dibahas dan akan dilanjutkan," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Umum KLHK Samidi. Dia mengatakan, secara umum pertemuan tersebut merupakan pertemuan pendahuluan. Fokus utama pembahasan adalah soal penataan jalan. Statusnya adalah jalan milik negara.
Karena menyangkut prosedur pengelolaan barang milik negara, lanjutnya, sejumlah skema juga sempat dibahas. Seperti skema pinjam pakai atau skema hibah.
Dia menjelaskan, barang milik negara itu yang punya kewenangan adalah Kementerian Keuangan sebagai pengelola. Sedangkan KLHK hanya sebagai pengguna saja.
"Oleh karena itu dari pendahuluan ini kita cari data-data akuratnya. Kemudian prosesnya kita mengikuti prosedur yang ada," ungkapnya.
Pihaknya akan segera memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan, sebagai bentuk keseriusan program ini.
"Tentu akan kita laporkan kepada Kementerian Keuangan kaitan pertemuan ini. Karena yang berhak mengiyakan barang negara itu Kementerian Keuangan. Ini semua akan kita sampaikan segera," pungkasnya.(OL-5)