APARAT Polsek Tamansari menggerebek dua rumah indekos yang diduga dipergunakan untuk bisnis prostitusi, kemarin dini hari.
Sedikitnya ada 126 orang ditangkap dari dua lokasi di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Razia pertama dilakukan di Wisma Persada Jalan Mangga Besar V No 55 RT 01/05, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi menangkap 35 pasangan mesum dan lima pengelola, salah satunya pemilik rumah indekos, Rudi Wijaya.
Dari 35 pasangan itu, petugas menemukan lima di antara mereka perempuan di bawah umur.
Sementara itu, lokasi operasi kedua ialah di Wisma 63 Jalan Gajah Mada No 63, RT 02/08, Kelurahan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Di sana polisi menangkap 25 pasangan mesum dan seorang karyawan penjaga rumah indekos bernama Arif Rahman.
"Kami merazia rumah-rumah indekos itu karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi, narkoba, dan tindak kejahatan lainnya," ujar Kapolsek Tamansari AKB Afrizal.
Bukan hanya di Jakbar, operasi rumah indekos juga dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara di Kelapa Gading dan Koja.
Dari razia tersebut, petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menemukan delapan pasangan muda tanpa identitas, baik surat nikah maupun KTP.
Tak hanya itu, razia tersebut mendapati sebuah rumah indekos yang disewa per hari layaknya hotel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Iyan Sophian Hadi menjelaskan pasangan muda tadi diduga hidup bersama tanpa ikatan nikah.
Untuk tempat indekos yang disewakan harian di Jalan Kramat Jaya, Koja, pihaknya telah menyegelnya.
"Ini kita hentikan dulu operasinya karena dia sewa harian seperti hotel tapi tidak punya izin hotel," jelas Sophian.
Dia mencurigai tempat tersebut hanya transit semata untuk aktivitas prostitusi.
"Makanya kita sementara bilang untuk berhenti operasi dulu. Kalau memang hotel, ya, harus ada izin hotel," kata dia. Langgar aturan Kasudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara Chairul Latip mengatakan aturan perizinan rumah indekos diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693/1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI.
Pada aturan itu disebutkan, tarif sewa rumah indekos dikenakan bulanan.
"Secara aturan seharusnya sewa yang dikenakan bulanan. Kalau harian itu kategorinya hotel atau losmen," kata Chairul.
Operasi itu, sambung Sophian, akan terus dilakukan di tiap-tiap wilayah.
"Ini hanya sampel di tiap kecamatan. Namun, tindak lanjutnya di kecamatan masing-masing supaya lebih intensif," ungkapnya.
Namun, di lapangan dia menemukan banyak kamar tidak ada penghuninya.
Diduga, informasi soal operasi telah bocor sehingga penghuni bisa keluar lebih dahulu dari rumah indekos.