Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

89 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar PSBB

Insi Nantika Jelita/ M. Iqbal Al Machmudi
27/4/2020 21:39
89 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar PSBB
Puluhan perusahaan ditutup selama PSBB(Ilustrasi)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi,dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 89 perusahaan ditutup karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inspeksi mendadak dilakukan di 603 perusahaan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemi covid-19 pada Jumat (10/4) hingga Senin (27/4).

Adapun rincian dari 89 perusahaan yang ditutup sementara ialah, 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 7 Jakarta Timur, 30 Jakarta Selatan.

"Kalau bicara jumlah perusahaan ya tidak sebanding dengam SDM kami. Makanya, kita melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar-besar," ungkap Andri saat dihubungi, Jakarta, Senin (27/4).

Hasil inspeksi Disnaker juga menemukan, 100 perusahaan yang tidak dikecualikan saat PSBB, tapi memiliki izin Kementrian Perindustrian ternyata masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Temuan lainnya ialah 414 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Disnaker memberikan peringatan akan hal itu.

Ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10. Sektor usaha tersebut ialah kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari.

"Kalau kaitan sektor usaha dalam Pergub itu, it's oke (beroperasi). Tapi kalau untuk perusahaan lain lebih baik diliburkan dulu. Darilada niat kita untuk memutua Covid-19 tidak terlaksana," pungkas Andri.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mendukung gugus tugas menyegel sementara 76 perusahaan yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Penyegelan itu adalah penyegelan sementara bagi Industri yg tidak mematuhi protokol kesehatan, dan kami mendukung," kata Agus saat dihubungi, Senin (27/4).

Namun, lanjut Agus, Pemda dilarang melalukan penyegelan sementara bagi Industri yangg sudah mendapat izin operasional dan mobilitas industri (IOMKI) dan telah menjalankan protokol kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 bahkan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan secara online berkaitan dengan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan Industri.

"Intinya ekonomi tetap jalan, secara bersamaan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan di pabrik," tegasnya.

Selanjutnya bagi perusahaan yang disegel Pemda akan melakukan pembinaan dan setelah dibina penyegelan sementara dicabut dan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan dalam melakukan proses produksi.

"Bagi perusahaan Industri yang telah dilakukan pembinaan dan penyegelan sementara, masih tetap tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka Pemda bisa mengajukan usul pencabutan ijin usaha kepada Menperin," ungkap Menperin.

Kemenperin juga membentuk Satgas yang akan bekerja sama dengan Pemda dalam pengawasan protokol kesehatan kegiatan Industri.

"Kemenperin juga sangat perhatian terhadap covid-19, maka semua Surat Edaran yang telah dikeluarkan, termasuk surat kepada kepala daerah,mengedepankan protokol kesehatan dalam menjalankan roda perekonomian melalui industri manufaktur," tuturnya.

Menurutnya, perlu menjaga industri manufaktur yang selama ini memberikan kontribusi terbesar untuk bisa bertahan, agar nanti setelah wabah covid-19 berakhir, Indonesia akan menjadi negara yang rebound ekonomi tercepat, akibat kontribusi dari sektor Industri Manufaktur.

"Selain itu industri manufaktur kalau di shut down, tidak mudah untuk restart, memerlukan waktu dan biaya tinggi lagi," pungkasnya. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik