Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ngeyel tak Terapkan WFH

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 20:53
Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ngeyel tak Terapkan WFH
Pengendara sepedo motor dari arah Depok menuju Jakarta masih ramai di saat pemberlakuakn PSBB di Jakarta(Antara/Asprilla Dwi Adha)

HARI keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4), justru menunjukkan situasi berbeda dibanding dua hari sebelumnya. Penumpukan penumpang terlihat terjadi di sejumlah stasiun KRL Commuterline.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menilai hal ini terjadi karena tidak sepenuhnya perusahaan di luar dari delapan sektor yang dikecualikan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Banyak yang datang ke Jakarta karena perusahaan tidak kurangi kegiatan menjadi WFH tetapi tetap mengharuskan karyawan berada di tempat usaha. Ini menyalahi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkap Anies di Balai Kota, Senin (13/4).

Anies menegaskan imbauan untuk WFH bukan untuk pemerintah tetapi untuk melindungi masyarakat dari penularan. Ia pun menegaskan kembali imbauan itu agar dipatuhi oleh semua perusahaan di luar delapan sektor yang dikecualikan.

Ia pun mengancam akan memberikan sanksi terberat yakni mencabut izin perusahaan yang masih menerapkan WFH.

Baca juga :  Hari ke-3 PSBB Jakarta Ramai, Anies Tunggu Bodetabek

"Kami akan tindak tegas, bisa berbentuk pengkajian izin usaha. Bila melanggar berulang bisa dicabut. Tapi kami berharap itu tidak terjadi," tegasnya.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan guna memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19.

Perlu diketahui di dalam Pergub tersebut ada delapan sektor usaha yang masih diperbolehkan tetap mengharuskan karyawan ke kantor namun dengan mengurangi jumlah karyawannya atau tidak bila diperlukan.

Kedelapan sektor itu ialah:kesehatan, konstruksi, pangan, perhotelan, transportasi, komunikasi, energi, dan industri strategis. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya