Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK kepolisian telah mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan alat pelindung diri (APD) kesehatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut polri telah menangani 18 perkara terkait APD, dari penimbunan, permainan harga, hingga penghambatan jalur distribusi APD.
“Ada pula (kasus) yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar,” kata Asep di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis (9/4).
Dari 18 kasus tersebut, terdapat 33 tersangka. Dua di antaranya telah dilakukan penahanan. “Mereka dijerat UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Asep.
Asep juga mengatakan bahwa produsen APD yang tidak memiliki standar dan izin dari pemerintah bisa terancam pidana.
“Imbauan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan alat pelindung diri harus menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.
Pada pasal 196 UU No 36/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi juga tengah mengusut pembuangan APD dalam selokan di Jalan RM Kahfi 1 RT 009/06, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/4) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi masih menelusuri keterangan para saksi yang menyebut APD itu dibuang dari dua mobil ambulans.
“APD itu telah dibakar dengan dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu,” ucap Yusri.
Penipu masker
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual masker.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial AR, 22, diduga melakukan penipuan di tengah pandemi virus covid-19.
“Pelaku menawarkan atau menjual masker yang saat ini sedang dibutuhkan oleh masyarakat melalui Instagram. Ia menjual di bawah harga pasaran. Namun, ternyata tidak ada (maskernya),” kata Budhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih pun mengingatkan masker sekali pakai menjadi rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya,” ungkap Andono.
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.
Sampah itu potensial masuk ke kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit. (Ykb/Ins/Sru/Tri/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved