Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel jadi Tahanan Kota

Tri Subarkah
09/4/2020 14:42
Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel jadi Tahanan Kota
Vanessa Angel(Antara)

POLRES  Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika jenis xanax. Penetapan tersebut diambil setelah penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jaya memeriksa Vanessa, suaminya Febry Ardiansyah, asisten, serta penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui siaran langsung di Instragram @polres_jakbar.

"Maka kami dari penyidik berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yg diatur Pasal 62 Undang-undang No 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4).

Meskipun terancam hukuman lima tahun penjara, namun Ronaldo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menahan Vanessa di rumah tahanan. Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya menetapkan Vanessa sebagai tahanan kota.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, kata Ronaldo, terkait perkembangan situasi wabah covid-19 yang mempengaruhi arahan pihak kepolisian mengenai penahanan.

"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasaya digunakan sebagai rutan untuk perempuan. Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki ruang tahanan khusus untuk wanita," terang Ronaldo.

Selain itu, lanjut Ronaldo, penyidik juga mempertimbangkan kondisi Vanessa yang saat ini sedang hamil enam bulan.

"Yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta selama masa penahanan," imbuhnya.

Ronaldo mengatakan ia sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa selama 20 hari. Namun, apabila diperlukan maka masa penahanan tersebut bisa diperpanjang.

"Yang jelas penyidikan tetap berlanjut, sebagaimana penyidikan yang sudah berjalan dari Satres Narkoba Polres Jakarta Barart. Tidak ada perlakuan yang khusus, hanya jenis penahanannya saja yang berubah, kami sesuaikan dengan situasi saat ini," pungkas Ronaldo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik