Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rapid Test di Jakarta Sasar Warga Berisiko Tinggi

Putri Anisa Yuliani
01/4/2020 09:51
Rapid Test di Jakarta Sasar Warga Berisiko Tinggi
Warga memanfaatkan fasilitas cuci tangan yang berada di trotoar Jalan MH. Thamrin, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan rapid test Covid-19 sebagai proses screening (deteksi dini) massal dengan menyasar serta memprioritaskan orang-orang yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

Rapid test yang diterapkan di DKI Jakarta adalah dengan menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh.

Seperti diketahui, Covid-19 menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.

Baca juga: Damkar Diturunkan untuk Semprot Disinfektan di DKI

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti lantas menjelaskan mengenai proses rapid test Covid-19 yang diterapkan di Jakarta.

Cara menggunakan alat rapid test pun berbeda-beda tergantung mereknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum.

“Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung,” jelas Widyastuti dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).

Hingga Selasa (31/3), tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 1,7%.Sebanyak 299 orang dinyatakan positif dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Widyastuti menjabarkan lebih lanjut terkait sasaran dan prioritas rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan atau pun tertular covid-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid-19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak Covid-19.

"Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas. Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test," tutur Widyastuti.

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien akan dirujuk ke RS.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari.

Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. Warga dengan hasil rapid test negatif juga harus memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR test, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164 ribu alat rapid test Covid-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat rapid test ini diberikan Gugus Tugas Nasional Covid-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya