Setneg Klarifikasi Soal Keterlibatan Sayembara Revitalisasi Monas

Dhika Kusuma Winata
29/1/2020 22:54
Setneg Klarifikasi Soal Keterlibatan Sayembara Revitalisasi Monas
Proses revitalisasi monas(MI/Bary fatahillah)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara menampik Pemprov DKI Jakarta yang menyebut proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional telah melibatkan Komisi Pengarah.

Bantahan itu merujuk pernyataan Sekda Pemprov DKI Saefullah yang menyebut pihaknya melibatkan Setneg dalam sayembara desain revitalisasi Monas.

"Saya menjadi salah satu juri sayembara tetapi saya sadar betul posisi saya dan maksud tujuan sayembara sehingga saya bersedia. Saya bukan representasi dari Komisi Pengarah yang terdiri dari enam kementerian itu," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Setya, pelibatan dirinya sebagai salah satu juri sayembara tersebut ditafsirkan seakan-akan Setneg sudah menyetujui proyek revitalisasi.

Ia menegaskan posisinya bukan termasuk dalam Komisi Pengarah. Izin untuk revitalisasi, imbuh Setya, tetap harus diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Komisi Pengarah.

Baca juga : Proyek Monas Berhenti, Pekerja Merana

"Tentang keterlibatan Setneg dalam sayembara desain. Pertama, coba cek ke KAK (kerangka acuan kerja) dan surat undangan bagi juri sayembara, tertera di sana bahwa hasil sayembara desain ini akan menjadi masukan dalam penyusunan perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka," jelas Setya.

Kedua, imbuhnya, dalam KAK lebih jauh terlihat sayembara yang digelar Pemprov DKI ialah untuk mendapatkan ide, gagasan dan konsep rancangan pelaksanaan penataan rencana tapak Kawasan Medan merdeka.

"Penekanannya hasilnya masih berupa ide, gagasan, dan konsep rancangan. Bukan DED (detail engineering design) yang akan dituangkan dalam pekerjaan konstruksi," ujarnya.

Setya justru menyatakan DED yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan revitalisasi berbeda jauh dari hasil sayembara desain yang diumumkan Januari tahun lalu itu.

"Sepengetahuan saya DED yang sekarang menjadi panduan revitalisasi Monas sangat jauh berbeda dari hasil sayembara dimaksud. Desain pemenang lomba ada spirit terhadap konservasi dan humbleness terhadap alam," ucapnya.

Baca juga : Bila Proyek Dihentikan, Kontraktor Tetap Bayar Upah Pekerja

Setya juga menyayangkan pernyataan dari Sekda DKI yang menyebut prosedur persetujuan untuk revitalisasi Monas bukanlah sebuah izin.

"Kami sangat paham bahwa yang tertuang dalam Perpres No 25/1995 adalah 'persetujuan' dan Ketua Komisi Pengarah juga menggunakan kata 'persetujuan'. Itu tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah," ujar Setya.

"Saya hanya ingin mengklarifikasi hal-hal yang disampaikan oleh beberapa pejabat DKI, yang apabila tidak ditanggapi akan menyebabkan kesalahpahaman dalam melihat masalah ini," tukas Setya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya