Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar. Kebijakan tersebut berlaku mulai awal tahun depan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali akan memberikan keringanan PBB kepada warga DKI. Saat ini sedang dirancang khususnya untuk memberikan keringanan kepada pemilik rumah dengan luas di bawah 100 meter persegi.
"Kami lihat masih banyak orang susah. Jadi kami rancang yang luasnya di bawah 100 meter persegi akan dibebaskan PBB," kata Ahok sapaan akran Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2).
Ahok mengatakan kebijakan tersebut akan dimulai tahun depan. Karena saat ini tengah dirancang untuk payung hukumnya.
"Patokannya ukuran dari IMB-nya ketahuan, IMB di bawah 100 meter gratis (PBB)," katanya.
Namun, lanjut Ahok, tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi kebijakan ini akan berlaku bagi warga yang memiliki lahan kurang dari 100 meter, bukan cluster, perumahan, dan apartemen.
"Mungkin tahun depan kami rancang. Asal bukan cluster, perumahan, bukan apartemen, di bawah 100 meter persegi bisa bebas pajak," ungkapnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved