Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Sayangkan Penghentian Kartu Sehat

Gan/J-2
10/12/2019 01:00
DPRD Sayangkan Penghentian Kartu Sehat
Warga melakukan proses berobat sakit menggunakan kartu sehat berbasis nomor induk KTP Kota Bekasi.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PENGHENTIAN layanan kartu ­sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK) disayangkan anggota DPRD Kota Bekasi sebab penyelenggaraan KS-NIK itu sudah dilindungi dengan payung hukum.

“Kita harus rumuskan bersama dengan eksekutif (terkait penghentian layanan KS-NIK) sebab ada perda yang belum dihapus,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, kemarin.

Ustuchri mengatakan dirinya sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/7894/Dinkes terkait pemberhentian sementara program Jamkesda KS-NIK terhitung mulai Januari 2020. Namun, secara resmi rencana penghentian tersebut belum sampai ke Kantor DPRD Kota Bekasi.

Dia menjelaskan tim anggaran pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi layanan lain sebab penghentian layanan KS-NIK dianggap menyangkut hajat 2,4 juta jiwa warga Kota Bekasi.

“Setidaknya harus dipikirkan dulu bagaimana memberikan layanan kesehatan untuk 2.4 juta jiwa warga Kota Bekasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020. Hal itu merupakan respons pemerintah daerah atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Penghentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wa-li Kota Bekasi Nomor 440/7894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu. Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas termasuk mengelola Jamkesda dengan skema ganda.

KS-NIK mulai berlaku pada ­akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat, terutama sebelum adanya sistem rujukan pada akhir 2016 akhir dan awal 2017.

Layanan yang dibiayai dengan APBD Kota Bekasi tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut ialah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi sehingga dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekadar alat politik.

Wali Kota Bekasi Rahmat ­Effendi mengklaim adanya penye-lenggaraan Jamkesda KS-NIK membantu penyelenggaraan Jamkesnas. Apalagi kondisi penyelenggaraan Jamkesnas sedang mengalami defisit anggaran.

“Kita dukung Jamkesnas kok, malah adanya KS-NIK itu kita mengurangi beban negara yang lagi defisit Rp23 triliun, minimal itu,” ungkap Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Bekasi, kemarin.

Rahmat menjelaskan, pada 2020 mendatang layanan KS-NIK bukan disetop. Layanan tersebut hanya dipastikan tidak akan berlaku bagi mereka yang sudah punya BPJS Kesehatan dan ­terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

“Jadi, hanya disetop bagi yang sudah punya BPJS, sudah tidak bisa lagi pakai KS-NIK. Ada 500 ribu orang yang tidak punya BPJS dan sudah konsultasi ke ­Kemendagri itu masih bisa dilanjutkan. Meski demikian, peserta BPJS masih bisa memanfaatkan layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi itu, dengan catatan kasus penyakitnya tidak dikover oleh Jamkesnas BPJS Kesehatan,” jelasnya. (Gan/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya