Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wakil Wali Kota Klaim KS NIK Masih Bisa Dipergunakan

Gana Buana
09/12/2019 11:45
Wakil Wali Kota Klaim KS NIK Masih Bisa Dipergunakan
Warga memperlihatkan kartu sehat berbasis nomor induk KTP Kota Bekasi saat melakukan proses berobat sakit, di salah satu Puskesmas(ANTARA/Risky Andrianto)

WAKIL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengklaim Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) masih bisa digunakan pada 2020. Bahkan, ia menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.

“Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak. Walau tidak punya kartu apa pun, RS di Bekasi tidak boleh menolak,” kata Tri, Senin ( 9/12).

Tri menjelaskan, layanan KS NIK nantinya bisa dipergunakan asalkan tidak dalam skema double cover.

Misalnya ada seseorang menderita penyakit ‘A’, ‘B’ dan ‘C’, namun layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya meng-cover penyakit A jadi sisanya KS bisa cover.

“Ini membuka ruang KS dipergunakan kalau kemudian ada yang tidak dicover BPJS. Bukan dilarang, yang tidak boleh kan ‘double cover’,” jelas Tri.

Baca juga: Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

Selain itu, Tri menjelaskan, fungsi layanan KS-NIK dan BPJS memang sama hanya saja tingkat kepuasan penguna KS lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS.

Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulace yang tidak tercover BPJS dapat dicover KS NIK.

“Selain itu, manfaat saat ada orang melahirkan bayinya sudah otomatis terdaftar peserta KS sehingga kalau membutuhkan layanan PICU, NICU, dan sebagainya bisa langsung dapat,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal itu merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November kemarin.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya, kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.

Layanan yang dibiayai dengan APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya